SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus, Koreksi Aktivitas Penambangan Pasir Timah Illegal di Kawasan Hutan Lindung

Bangka Barat, CYBERJATIM.ID, – Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan pasir timah illegal di Kawasan Hutan Lindung (HL) Tambang Besar Desa Ketap Kec Jebus Kabupaten Bangka Barat pada hari Minggu (16/4).

Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Imani menjelaskan
Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan pasir timah, namun ditemukan sekitar 10 Ponton Rajuk dalam keadaan tidak bekerja.

BACA JUGA :  Sat Lantas Gelar Patroli Malam Hari Upaya Minimalisir Laka Lantas

Saat di lokasi, anggota kepolisian tidak mendapatkan informasi apapun terkait aktivitas penambangan tersebut karena banyak penambang yang mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di luar Kabupaten Bangka Barat dan luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ditemukan pula banyak camp penambang yang sudah kosong, yang menunjukkan bahwa banyak penambang yang telah pulang. Tidak ditemukan adanya aktivitas ekskavator/PC maupun PC yang diparkir seperti yang tertulis pada berita online yang dijadikan acuan dalam pengecekan tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Kelelahan, Anggota Pam Pos Pelayanan Bantu Pemudik di Pelabuhan Tanjung Kalian 

“Apabila masih ditemukan aktifitas penambangan pasir timah akan dilakukan penindakan terhadap para penambang pasir timah di lokasi tersebut,” tegas Kasat Reskrim

Polres dan Polsek Jebus berencana untuk melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala terhadap aktivitas penambangan pasir timah di Kawasan Hutan Lindung (HL) Tambang Besar Desa Ketap Kec Jebus Kabupaten Bangka Barat.

BACA JUGA :  Ops Ketupat Menumbing 2023, Tim Wasops Itwasda Polda Kep. Babel Hadir di Polres Bangka Barat

Selain itu, mereka juga akan memanggil nama-nama yang tercantum dalam berita online tersebut untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut. Jika masih ditemukan aktivitas penambangan pasir timah illegal di lokasi tersebut, akan dilakukan penindakan terhadap para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *