SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

FORMAASI dan FAMAS Bersurat Ke Mapolres Terkait Progres Gebyar Batik Pamekasan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Dugaan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) Gebyar Batik Jawa Bali yang menelan anggaran Rp1,5 miliar dibawah lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus bergulir. Rabu (21/06/23)

 

Pasalnya beberapa bulan lalu beberapa lembaga sosial mengirimkan laporan kepada unit tipikor Polres Pamekasan namun hingga kini belum menemukan titik terang.

 

Padahal menurut informasi Polres Pamekasan sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, namun belum menetapkan tersangka. Rabu (21/06/23)

 

Sehingga desakan demi desakan terus dilakukan, sebelumnya Front Massa Aksi ( FAMAS ) melakukan aksi didepan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan saat ini FAMAS berkoalisi dengan Forum Mahasiswa dan Masyarakat Aspirasi ( FORMAASI ) kembali mengirimkan surat audiensi ke Polres Pamekasan, guna menindaklanjuti proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Aksi Cipayung Plus Kota Medan Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sumut Hingga Mundur dari Jabatan, Ini Poin-Poinnya

 

Isi surat permohonan audiensi yang tertuang dalam nomor surat 263/ eks.sek.FORMAASI/VI/23 yang ditandatangani oleh Iklal Husain dan Abdussalam Marhaen tersebut isinya tentang ‘Progres tindaklanjut penanganan tindak pidana korupsi GBP (Gebyar Batik Pamekasan ) dilingkungan Disperindag Pamekasan’.

 

Audiensi tersebut akan digelar pada Selasa 27 Juni 2023, Pukul 09.00 Wib sampai selesai bertempat di Mapolres Pamekasan.

BACA JUGA :  Suami Melaut, Istri Selingkuh dan Berujung Maut di Pamekasan

 

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menegaskan bahwa saat ini masih melakukan tahap – tahap pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para saksi dan Inspektorat serta tim Audit.

 

“Kita tidak bisa memastikan waktunya kapan yang tentunya sesuai dengan prosedur pelaksanaan pemeriksaan langkah-langkah kita penyelidikan seperti apa,” terangnya

 

lebih lanjut, saat ditanya kendala dari mana kasus tersebut yang hampir enam bulan, belum juga menemukan kejelasan atau menetapkan tersangka pelaku korupsi gebyar batik.

BACA JUGA :  Berkat Rokok Lokal, Ribuan Masyarakat Pamekasan Terselamatkan Dari Sulitnya Perekonomian

 

“Artinyakan dalam proses penanganan tindak pidana misalnya kayak korupsi itu kan tahapannya ada mas, kita gelar ke polda dan sebagainya, atau ke inspektorat dan sebagainya,” ungkapnya kepada awak media saat dikonfirmasi dihalaman Mapolres Pamekasan.

 

Kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan sejak kepala dinas masih dipegang oleh Achmad Sjarifuddin, sampai diganti oleh Plt Basri Yulianto belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pamekasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *