SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Polres Aceh Selatan Adakan Lomba 3 Pilar Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 77

ACEH SELATAN-CYBERJATIM.ID. Polres Aceh Selatan melalui Satuan Pembina Masyarakat ( SatBinmas) melaksanakan pengecekan dan penilaian lomba 3 Pilar (Lurah/Keucik, Babinsa dan Bhabinkamtibmas), Sabtu [17/06/2023].

Lomba tiga pilar ini diselenggarakan dalam rangka rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhayangkara Ke 77 tahun 2023

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK., melalui Kasat Binmas Akp.Harun menjelaskan, Tiga Pilar adalah konsep sinergitas dan kekompakan, keterpaduan serta kerjasama dalam satuan lingkungan pemerintahan kelurahan atau desa antara lurah/Keucik bersama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Lomba 3 Pilar ini dilaksanakan pada tingkat Polres, Polda hingga ke Mabes Polri.

BACA JUGA :  Sejumlah Masyarakat Gelar Aksi Klarifikasi ke Satpol PP Pamekasan, Meningkatnya PSK dan Penutupan Tempat Karaoke

“Pemenang lomba tingkat Polres nanti akan mengikuti lomba tingkat Polda dan berlanjut sampai ke Mabes Polri nanti”, ucap Akp.Harun.

Pada jajaran Polres Aceh Selatan sendiri ada tiga kontestan yang mengikuti lomba 3 Pilar.

BACA JUGA :  Kasus HIV Di Aceh Meningkat Warga Diminta Jauhi Pergaulan Bebas.

Berdasarkan Penilaian yang dilakukan oleh Tim Satbinmas Polres Aceh Selatan diperoleh sebagai pemenang adalah sebagai berikut.

1. Juara I Tiga Pilar Gampong Blang Kuala Kecamatan Meukek.

2. Juara II Tiga Pilar Gampong Kotabaru Kecamatan Samadua.

3. Juara III Tiga Pilar Gampong Blang Geulinggang Kecamatan Sawang.

Dalam lomba 3 Pilar ini ada 3 kriteria penilaian :

1.Kriteria penilaian Bidang Sarpras bobot nilai 20 %, mencakup, Kantor

BACA JUGA :  H.Darmansah Dan Keluarga Santuni Anak Yatim-Yatimah Se Kecamatan Pasie Raja.

2 Oprasional bobot nilai 60 % meliputi Struktur Organisasi, Peta Gampong/Desa, Tabulasi kegiatan, kejahatan, dan bencana’ Sinergitas 3 Pilar dan mendukung program pemerintah’ Problem Solving, Intel dasar, Door to door System, Siskamling dan Inovasi /Terobosan kreatif.

3.Kemudia kriteria Bidang Pengawasan/Pengendalian bobot 20 %, mencakup, Jukrah Kecamatan dan Kabupaten, Pengawasan Tingkat Kecamatan dan Kabupaten, Apel 3 Pilar, Reward/Penghargaan serta Anev Bulanan, jelas AKP Harun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *