TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Dugaan Perundungan Siswa SDN Bugih 3 Berlanjut, Jimhur Saros : Kami Akan Laporkan Balik 

Penulis: | Editor: Heru Soejatmiko

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Dugaan kasus perundungan yang terjadi disekolah SD Negeri Bugih 3, Kecamatan Pamekasan belum juga menemui titik terang termasuk upaya mediasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Pamekasan nampaknya juga tidak berhasil.

 

Pasalnya menurut informasi kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan Satreskrim Polres Pamekasan dan sedang melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, diantaranya pelapor atau wali murid dan juga 28 guru untuk dimintai keterangan, termasuk akan mendatangkan saksi ahli bahasa dan akademi.

 

Kuasa hukum dari para guru Jimhur Saros saat dimintai kerangan, pihaknya meminta untuk tidak berlarut dalam masalah tersebut, karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban guru untuk membimbing atau menegur siswanya karena guru juga punya hak.

BACA JUGA :  Suara Agus Mulyadi di Pastikan Akan Memenangkan Pilwabup Pamekasan

 

” Kondisi ini jangan dipermasalahkan ketika ada sesuatu hal yang menyebabkan guru yang membimbing, menata dan menegur untuk kebaikan siswanya, kita sebagai orang tua tidak serta merta harus turun tangan, walau bagaimanapun guru itu punya hak yang diatur dalam undang- undang nomor 14 tahun 2005 , didalamnya tentang guru dan dosen, artinya apa dalam undang – undang tersebut guru mempunyai hak untuk rasa nyaman dan aman “. Tegasnya

 

Jimhur menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum wali siswa tersebut sudah menciderai hari guru beberapa bulan lalu, padahal menurutnya anaknya hingga kini tidak ada perubahan secara psikis.

BACA JUGA :  Peduli Pendidikan, Bambang Budianto Beri Bantuan Kepada Yayasan Pendidikan Sosia Darussalam Asy Sya'roni Jungcancang

 

” Bulan kemarin adalah hari guru, ini dicederai oleh oknum yang mengatakan wali siswa bahwa anaknya dirundung, padahal itu perlu dicermati, itu adalah salah satu pembinaan dan sampai sekarang Alhamdulillah anaknya tidak ada perubahan secara psikologi ” Tukas Jimhur

 

Pengacara senior asal Bangkalan tersebut menjelaskan bahwa pelapor pernah berjanji akan mencabut semua laporan, namun saat ini pelapor kembali bersikukuh dan memberitakan hal diluar kewenangannya sebagai wali siswa.

 

” Alhamdulilla pelapor memberi janji akan mencabut semua laporan, tapi sampai saat ini mereka bersikukuh bahkan memberitakan sesuatu hal yang diluar kewenangan sebagai wali, yang kemudian lebih banyak melecehkan pada guru “. Tambahnya

BACA JUGA :  Lima Unit Mobil dan Satu Sepmor Dilalap si Jago Merah

 

Kuasa Hukum LBH Cakraningrat Bangkalan tersebut akan terus melindungu hak – hak guru dan akan membantu dalam upaya hukumnya, termasuk nanti akan melakukan pelaporan balik

 

” Otomatis kami akan memberikan hak guru, agar tidak terdzalimi oleh orang – orang kurang berwenang, artinya kami akan menjaga privasi guru dan rasa aman dan nyaman, sekaligus membantu dalam hal hukumnya, ketika sudah sampai pada putusan kita akan memberikan laporan balik, karena ini juga masuk pada pencemaran nama baik “. Tutupnya saat ditemui di Rumah Makan Balai Rejo Jumat ( 06 / 01 / 23 ).

Terkini Lain