PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Timur usut kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada program Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) BNI cabang Pamekasan, dengan nilai mencapai 125 Miliar. Selasa, (12/11/2024)
Terbukti, terdapat dua surat panggilan pemeriksaan saksi – saksi untuk dimintai keterangan tertuang dalam nomor surat SP-1151-/M.5.5/Fd.1/11/2024 dan dikeluarkan pada tanggal 7 November 2024.
Surat permintaan keterangan tersebut tertuju pada MHH ( Inisial ) sebagai koordinator collection Agen BNI KCP Tamberu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia dipanggil ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin 11 November 2024 untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) kerjasama budidaya bawang merah dikantor cabang Pamekasan KCP Prenduan dan Tamberu tahun 2021 sampai 2023.
Sebelumnya, Pidus Kejati Jawa Timur juga sempat memanggil MS sebagai collection agen KCP Tamberu, pada tanggal 28 Oktober 2024 yang ditempatkan di kantor Cabang BNI Pamekasan.
Permintaan keterangan terhadap dua petugas KCP BNI Tamberu sesuai dengan perintah penyelidikan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : 1803/M.5/Fd.1/09/2024 tanggal 17 September 2024.
Dikutip dari Rubic News, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, mengaku bahwa saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya menyaksikan setelah alat bukti cukup maka segera dinaikkan ke Penyidikan.
“Untuk yang BNI ini ada 3 (tiga) perkara. InsyaAllah minggu depan ada penahanan dan penetapan tersangka BNI juga,” tuturnya.