Dugaan Kasus Kredit Fiktif Miliaran Rupiah, Jaka Jatim Gruduk Kantor Bank Jatim

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SURABAYA,- Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi Demonstrasi di depan kantor Bank Jatim yang ada di Surabaya. Selasa (15/4/2024) pukul 11.00 wib.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengkawal dugaan kasus kredit fiktif Rp 569,4 miliar Bank Jatim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Jaka Jatim dalam aksinya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan langkah-langkah untuk para Direksi di tangkap.

Ketua Jaka Jatim Musfiq menyampaikan, PT. Bank Pembangunan Daerah Jatim Tbk (Bank Jatim) adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov. Jatim yang bergerak di bidang Perbankan.

Di didalamnya mengelola saham yang terdiri dari Pemerintah Jawa Timur 51.13 persen. Pamerintah Kabupaten 22.88 persen, Masyarakat 20.52 persen dan Pemerintah Kota 5.47 persen.

“Kepemilakan saham tersebut secara mutlaq bergulir setiap tahunnya,” terangnya.

Ia menjelaskan, di tahun 2024 banyak persoalan mengenai keuangan di bank Jatim diantaranya adalah Kredit Fiktif yang merugikan uang negara sebesar 569,4 Miliar dan kasus pembobolan rekening nasabah yang merugikan uang negara sebesar 119 Miliar.

BACA JUGA :  Warga Tertekan! Oknum Ulah Penagih Arogan 

“Jadi total kerugian uang negara hampir satu triliun terkecoh/dikorupsi di PT. Bank Pambangunan Daerah Jatim Tbk dalam satu tahun. Ini adalah kebobrokan para jajaran Direksi dan Komisaris serta Pegawai lainnya di Bank Jatim, tidak mungkin anggaran sebesar itu ludes begitu saja, tanpa adanya koordinasi kepada Pimpinan Pusat Bank Jatim,”tegas Musfiq.

Banyak lagi dugaan permainan, kata Musfiq yang dilakukan oleh oknum Komisaris bank Jatim seperti jual beli jabatan kepala cabang Bank Jatim di 38 Kabupaten/Kota.

Hasil investigasi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), kata Musfiq kasus ini diskenariokan hanya menelan korban pegawai bawah, sehingga jajaran Direksi dan Komisaris akan cuci tangan,

“Walupun publik menilai anggaran sebesar itu sangat tidak mungkin dicairkan tanpa adanya koordinasi ataupun izin secara resmi dari pimpinan bank Jatim pusat, bayangkan ratusan miliar uang dicairkan hanya dengan Jaminan (SPK) Surat Perintah Kerja bodong tanpa adanya jaminan barang berharga di didalamnya,” terangnya.

BACA JUGA :  Diduga Akibat Pemberitaan Seorang Wartawan Media Krusial Alami Tindak Kekerasan.

Dirinya juga menjelaskan, Mengacu terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan dan Komisaris adalah organ perseroda yang bertugas melakukan pengawasan dan nesahat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan perseroda.

“Reputasi di PT. Bank Jatim menunjukkan ke amburadulan menegement sehingga hal ini tidak baik untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tandasnya.

Selain itu, Selaku pemegang saham pengendali, saatnya BUMD Jawa Timur bersih-bersih dari pejabat yang tidak amanah dan tidak bisa mengembangkan usaha milik pemerintah Provinsi Jatim sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Adapun tuntutan Jaka Jatim yang dibawa dalam aksi sebagai berikut;

1. Usut tuntas kerugian uang negara sebesar 569,4 Miliar atas nama kredit fiktif yang di desain hanya 4 tersangka, karena ada indikasi campur tangan jajaran direksi dan komisaris bank jatim dalam pencairannya.

BACA JUGA :  Geger Sesosok Mayat Ditemukan Jelang Buka Puasa, Diduga Korban Pembunuhan.

2. Skenario pembobolan rekening yang merugikan uang negara 119 miliar
hanya setrategi manipulasi dan kobobrokan bank jatim, diduga ada orang dalam yang membocorkan kode rahasia.

3. Stop jual beli jabatan di bank jatim mulai tingkat kepala cabang sampai
jajaran direksi.

4. Pecat semua jajaran kepala cabang di 38 Kabupaten/Kota dan jajaran direksi serta komisaris bank jatim, dan segera melaksanakan RUPS-LB tahunan.

5. Busuknya bank jatim hari ini tidak lepas dari peran pemegang saham pengendali yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Gubernur Jawa Timur.

6. Kasus korupsi dan pencucian uang di bank jatim mencapai angka triliunan, jangan hanya memakan korban pegawai bawah, usut tuntas sampai ke akar- akarnya.

7. Jaka Jatim akan melaporkan kasus ini ke pihak yang ranah hukum, buntut tidak transparannya para pimpinan bank jatim atas kasus-kasus besar yang merugikan uang negara hampir Rp. 1 triliun.

 

 

Penulis : Shb

Editor : Red

Follow WhatsApp Channel cyberjatim.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru Naik Status, UIN Madura Digemparkan Dengan Dugaan Kasus Pengeroyokan
Didepan Seberang Pos Polisi Suramadu, Begal Beraksi Bawa Sajam dan Rampas Motor Milik Korban Asal Pamekasan
Kasus Hilangnya Emas 150 Gram, Polsek Larangan Akan Segera Lakukan Gelar Perkara
Mega Proyek P3-TGAI Mulai Terendus, di Pamekasan ada Sekitar 40 Titik
Stop Premanisme ! Bea Cukai Madura Gagal Tindak Rokok Bodong, Gegara Diduga Diintervensi Oknum Polisi Gondrong
Napi Lapsustik Pamekasan Miliki Bisnis Gelap, Cukup Dengan Handphone Ratusan Orang Bisa ‘Melayang’
Lapas Pamekasan Kecolongan, Napi Kendalikan Pengedar Narkoba Via Telepone
Seorang Pria Warga Pamekasan, Diamankan Satres Narkoba Batubara, Barang Bukti 1.897 Gram