SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Dugaan Hasil Korupsi Pembangunan Kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Dilapor ke Polrestabes Medan

Foto; Kantin Dinas Kesehatan(DINKES)Provinsi Sumatera Utara Dengan Nilai Pagu Anggaran APBD Provsu Pada Tahun 2022 Dilokasi Perkantoran Dinkes Provsu.

Kota Medan Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID – Hasil Dari pantauan AWAK MEDIA INI, anggaran sebesar Rp 2 miliar tersebut diduga dikarenakan pembangunan kantor tersebut bukanlah membangunan ruangan baru melainkan hanya melakukan rehap semata dan menambahkan jendela maupun pintu kaca kemudian memoles dinding dengan ketebalan cat berwarna putih.

Sebelumnya gedung yang terlihat sempit itu digunakan sebagai ruangan kantor Badan Pengawas Kesehatan dan sampai saat ini masih terlihat kosong-melompong.

BACA JUGA :  Silaturrahmi Bupati Bersama Wartawan, Mas Tamam : Kursi yang Saya Duduki Untuk Masyarakat

Di dalam ruangan juga terlihat representatif, jika ditinjau dari sisi besarnya anggaran yang digunakan, mengingat didalamnya hanya ada 4 wastapel saja tanpa kursi dan meja.

Anggota DPRD Sumatra Utara Subandi menilai pembangunan Kantin yang berada di area Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkesan sangat asal-asalan dan tidak refresentatif.

BACA JUGA :  Semarak Hari Jadi Pamekasan ke 492, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gelar Acara Bedah Buku

Subandi menyebut, pembangunan Kantin tersebut dianggap sangat mubazir apalagi sampai sekarang setelah selesai dibangun Kantin ini tidak pernah digunakan.

“Ya harusnya anggaran tersebut sebesar itu bisa digunakan untuk kepentingan rakyat yang bisa kita rampungkan yang mana kita berharap agar bagaimana UMKM kita bisa bangkit dan Pertanian kita tambah baik,”

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Belu Komitmen Lakukan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

“Namun anehnya ada anggaran yang digunakan untuk Pembangunan kantin itu yang terkesan asal-asal dan mubazir karena sampai sekarang Kantin ini belum pernah digunakan padahal menggunakan APBD 202,” ungkap Subandi, Rabu (17/5/2023)

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *