SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Dua Tersangka Kasus Pengrusakan Kampus, Mahasiswa Demo Polres Pamekasan

Aksi solidaritas Mahasiswa, didepan Polres Pamekasan

PAMEKASAN, Cyberjatim.id,- Aksi Mahasiswa IAIN Madura yang berakhir pada pembakaran pos satpam dan pengrusakan aula kampus kian merembet ke ranah hukum.

 

Kasus tersebut bermula saat munculnya pro kontra dari alumni IAIN Madura yang mencuat di sosial media akhir – akhir ini, yang mendadak viral dan menjadi aksi nasional.

Kasus yang diduga melakukan pengrusakan kampus tersebut dilaporkan langsung oleh Rektor IAIN Madura ke Polres Pamekasan sehingga ditetapkan dua tersangka.

Akan tetapi pengembangan kasus aksi pembakaran oleh oknom mahasiswa masih dilanjutkan oleh Polres Pamekasan, yang nantinya akan melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab aksi, inisiator dan korlap aksi serta Mahasiswa yang terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.

BACA JUGA :  Luar Biasa! di Akhir KKN, Mahasiswa Institut Pendidikan SoE Lakukan Hal Ini

Dibalik itu muncul aksi solidaritas ke Polres Pamekasan, dari mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Iain Madura, yang di Koordinatori oleh Joni Iskandar. Selasa, 3/8/21

Mahasiswa tersebut menuntut agar Polres Pamekasan tidak pilih kasih dalam proses hukum.

” Kita Aliansi Solidaritas Mahasiswa IAIN Madura mendukung penuh proses hukum yang dilakukan pihak Rektorat IAIN Madura dan proses hukum Polres Pamekasan dengan catatan tanpa pilih kasih, semua yang ikut aksi dan diduga melakukan pengrusakan fasilitas Kampus atau negara harus betul – betul di proses. Kami akan sangat menyayangkan apabila nantinya poreses hukum tersebut ada pilih kasih kasih, kita bersama Kapolres dan jajaran Rektorat IAIN Madura apabila harus dilakukan proses hukum kalau di selesaikan secara kode etik maka harus di cabut laporannya “. Tegas Jony usai melakukan aksi.

BACA JUGA :  Gelar Apel Pasukan Pendisiplinan PPKM Darurat, Ini Penekanan Kapolres Pamekasan

Sementara itu AKP. Tomi Prambana Kasat Reskrim Polres Pamekasan menegaskan bahwa status dua orang tersebut saat ini tersangka dan akan dilakukan pengembangan terhadap saksi yang lain.

” Statusnya ya sekarang tersangka, yang di amankan saat ini ada dua orang dan kemungkinan nanti akan dilakukan pengembangan ” . Tegasnya

BACA JUGA :  Polsek Larangan Salurkan Sembako Gratis untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Selain itu mantan Kapolsek Galis Bangkalan tersebut mengungkapkan bahwa pelapor atas nama M. Kosim sehingga kemudian dilakukan pengamanan terhadap IF dan BA.

” Pelapor adalah M. Kosim dan dilakukan penangkapan terhadap IF dan BA pada hari senin, kalau dari bukti-bukti bukan cuma dua orang itu, makanya saya bilang tadi masih proses, cuman secara kasat mata dua orang itu yang secara terang benderang melakukan pengrusakan “. Tegas Tomi Prambana, Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

Luthfi / Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *