TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

DPD KNPI Jatim Akan Gelar Aksi ke Polda Jatim,Terkait OTT Raskin Tahun 2015 di Kabupaten Pamekasan

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Dugaan kasus Beras Miskin ( Raskin ) yang terjadi di Kabupaten Pamekasan tahun 2015 lalu hingga kini belum ada penetapan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat.

Menanggapi hal tersebut Dewan Pengurus Daerah ( DPD ) Komite Nasional Pemuda Indonesia ( KNPI ) Jawa Timur akan menggelar aksi ke Mapolda Jawa Timur.

Aksi yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 Januari 2023 oleh KNPI guna memberikan dukungan moril terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Antisipasi Penimbunan Oksigen Medis, Polres Pamekasan Terus Lakukan Pemantauan

Inisiatif aksi tersebut langsung ditandatangani ketua DPD KNPI Jatim Urip Prayitno dan Rizky Fathony selaku Kordinator Unjuk Rasa.

Adapun tuntutan yang akan disampaikan pada aksi tersebut ada 3 poin, diantaranya :

1. Meminta Kapolda Jawa Timur ikut andil mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi OTT RASKIN tahun 2015, yang diduga mandeg di Mapolres Kabupaten Pamekasan.
2. Mendukung Kapolres Pamekasan untuk segera membuka kembali dugaan kasus korupsi OTT RASKIN yang diduga mandeg bertahun – tahun tanpa adanya tersangka.
3. Mendukung aparat kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi raskin di Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Mayat Seorang Laki- Ditemukan di Aliran Sungai Waluh Pemalang

Rizky Fathony saat dimintai keterangan oleh tim cyberjatim.id membenarkan dengan adanya pamflet yang beredar melalui akun sosialnya dan menyampaikan beberapa langkah strategis yang menjadi harapan agar kasus tersebut segera menemui titik terang.

BACA JUGA :  Demi Putus Penyebaran Covid-19, Polres Pamekasan Gelar Teaterikal Keranda dan Pocong

Langkah strategisnya yang diharapkan

1. Kapolda Jawa Timur segera turun tangan serta ikut serta menyelidiki adanya dugaan kasus OTT yang mandek di Polres Pamekasan.

2. Polda Jatim memeriksa dan mengaudit perkembangan kasus tersebut yang kurang lebih sudah 8 tahun berlalu namun stag.

3. Meminta Kapolda menginstruksikan Kapolres Pamekasan membuka kembali dugaan kasus OTT Raskin dimaksud.

Red/Lt

Terkini Lain