Dirreskrimum Polda Jatim Tindak Lanjuti Kasus Tanah di Pamekasan, Kabid Humas : Gelar Perkara Menghasilkan 2 Poin
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Sengketa tanah yang melibatkan nenek Bahriah (71) tahun dan keponakannya Sri Suhartatik terus berlanjut.
Bahkan kasus tersebut tidak hanya cukup selesai ditingkat Mapolres Pamekasan, saat ini kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jatim dengan melakukan gelar perkara. Kamis (28/03/24)
Gelar perkara tersebut langsung dipimpin oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022.
 
 Gelar perkara yang juga dihadiri Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dan tim penyidik polres itu berlangsung selama 2,5 jam.
Dikutip dari Klikmadura.id, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, gelar perkara tersebut menghasilkan dua poin.
Pertama, penetapan tersangka karena penyidik mendapat minimal 2 alat bukti atas delik formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu.
Yakni, berupa SPPT/ NOP memalsu dengan cara foto copy SPPT atas nama Bahriyah. Dokumen tersebut diketik dan diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016.
Kemudian, dokumen tersebut digunakan seolah-olah benar setelah dilegalisir oleh Lurah Syarif Usman pada tahun 2016.
“Syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah terlapor Bahriyah mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD,” terangnya.
Poin kedua yakni, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan. Gugatan tersebut teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK.
Yakni, tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara adanya Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan pasal 81 KUHP.
Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan inkracht gugatan gesil,” ungkap Kombes Dirmanto.
Sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu dilakukan sesuai prosedur.
Dugaan tindak pidana pemalsuan surat itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP.
“Terkait dengan tuduhan kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur, ” tegas Kapolres Dani.
Bahkan AKBP Jazuli Dani menyampaikan bahwa penyidikan tersebut saat ini ditangguhkan lantaran ada sidang perdata yang belum inkrah di Pengadilan Negeri Pamekasan.
” Karena adanya gugatan perdata dari pihak terlapor saudari bahriah, di PN kabupaten Pamekasan, dengan register nomor 1/PDT/TTG/2024/PN/PMK tentang gugatan PMH tentang objek kebendaan tanah, objek perkara hak tanah, dalam perkara adanya dan juga adanya Perma nomor 1 tahun 1956 dan pasal 81 KUHP maka terhadap penyidikan perkara pidana yang tadi kami sampaikan untuk sementara ini ditangguhkan, sampai dengan adanya putusan inkrah dari gugatan tersebut diatas “. Tambahnya
 
    
 
											 
											 
							    					



