SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Polrestabes Medan Bentuk Tim Khusus untuk Kejar Samsul Tarigan

Foto: Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID, – Polrestabes Medan membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan Samsul Tarigan, tersangka kasus penyerangan polisi pada saat gerebek tempat judi di Deli Serdang. L, Samsul pun kini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim khusus sudah dibentuk untuk melakukan penangkapan Samsul Tarigan. Saat ini kita masih dalam pengincaran dia. Langkah untuk memperkecil ruang gerak juga sudah dilakukan,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada awak media ini, Selasa (18/4/2023).

Informasi Samsul masuk ke dalam DPO, kata Fathir sudah disampaikan ke seluruh Polsek. Warga juga diimbaunya untuk memberi informasi apabila mengetahui keberadaan Samsul Tarigan.

BACA JUGA :  Pegawai Bapenda Pelaku Kasus Penggelapan Uang Pajak Sebesar Rp2,5 Miliar, Diminta Serahkan Diri

“Dan perlu saya ingatkan, bagi orang yang berupaya untuk melindungi dan menghambat proses penyidikan akan dikenakan sanksi pidana,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Samsul ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang masih diburu Ketiganya telah diduga berperan secara bersama-sama untuk melakukan penyerangan terhadap petugas. Sehingga 4 anggota Polri terluka akibat dilempari batu

Fathir menjelaskan saat ini pihaknya masih mendalami apakah Samsul memiliki keterkaitan dengan lokasi judi yang digerebek.

BACA JUGA :  Telah Dibuka, Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing-Parapat Gratis Untuk Lebaran

Sementara itu ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, yakni SD, E, RK, TS, A, BT, G, FT, dan J.

Diketahui, berdasarkan data di SIPP Pengadilan Negeri Medan, Samsul Tarigan pernah ditetapkan sebagai tersangka juga terkait dalam kasus tambang ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Sumut pada 21 November 2022.

Hal itu ditandai dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/82/XI/2022/Ditreskrimsus terkait Tindak Pidana Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus.

BACA JUGA :  Kapal Penumpang dari Malaysia Tujuan Pidie Aceh Karam di Belawan, 1 Balita Tewas dan 1 Hilang

Terdapat salah satu poin yang diterakan, “Memerintahkan kepada Termohon (Kapolda Sumut) untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan atas Laporan Kepolisian Nomor : LP/881/VI/2019/ SUMUT/SPKT tanggal 26 Juni 2019, wajib dihentikan penyidikannya atau di SP3 kan sehubungan laporan tersebut tidak mencukupi suatu bukti.”

Demikian, Polda Sumut pun menghapus nama Samsul dari DPO. Hal itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

“Samsul Tarigan tidak berstatus DPO lagi. Itu berangkat dari putusan pengadilan,” sebut Hadi.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *