Diduga Terjadi Pengrusakan Hutan Mangrove di Pamekasan, Pelaku Bisa Dipidana 10 Tahun dan Denda 5 Miliar
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Viral di Group WhatsAap “Kita Madura” beberapa video amatir baik dari HP warga juga dari video dron yang menayangkan tiga eskavator masuk hutan mangrove. Sabtu ( 13/01/2023 )
Kejadian tersebut diduga didaerah pantai selatan Kabupaten Pamekasan, tepatnya di Kecamatan Tlanakan.

Sementara dugaan pengrusakan lingkungan terhadap mangrove yang dilindungi, Abdussalam Marhaen meminta kepada penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap oknum yang sudah berusaha merusak hutan mangrove yang sudah jelas dilindungi.
” Pada undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, diantaranya diiatur larangan penebangan pohon diwilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi “. Tegasnya
Sementara sanksi terhadap pelanggaran tersebut diancam 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
” Larangan pembabatan pohon dipinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 undang – undang kehutanan, pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar “. Pungkas Marhaen