Boikot Gedung Rektorat, BEM-U Tolak Kebijakan Plin-Plan
Pamekasan, CYBERJATIM.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabinet Jaya Karta Universitas Madura (UNIRA) lakukan seruan aksi, tolak revisi SK No 526/F11/UNIRA/VIII/2023 (31/08/2023).
Dalam aksinya ratusan mahasiswa yang dikomando BEM-U Kabinet Jaya Karta, boikot gedung Rektorat UNIRA dan suarakan tiga tuntutan diantaranya:
1. Rektor tidak merevisi SK Rektor No 526/F11/UNIRA/VIII/2023 tentang panduan dan panitia PKKMB 2023.
2. Tolak kebijakan plin-plan tetang PDOK UNIRA pasal (3) ayat 7 dan pasal (11) ayat 6
3. Meminta Rektor untuk menertibkan organisasi mahasiswa yang tidak sesuai dengan fungsi dan tupoksinya.
Presma (Presiden Mahasiswa) UNIRA dalam orasinya mengatakan. Bahwa SK yang di sahkan, di picu oleh kelompok-kelompok yang tidak paham tentang aturan dan regulasi yang berlaku.

“Patut kami duga, Rektor maupun pihak yang menggugat untuk di revisinya SK No 526/F11/UNIRA/VIII/2023 yang baru saja di sahkan, telah cacat nalar dalam mengambil sikap dan keputusan,” jelasnya.
Rektor lanjutnya, harus tegas atas kebijakan yang diputuskan. Tidak boleh plin-plan dalam mengambil kebijakan. Sehingga tidak terkesan mengadu domba antar organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Madura.
“Bila ada organisasi yang menyimpang atas fungsi dan tupoksinya, maka Rektor harus berani menertibkan. Jika rektor tidak bisa tegas maka sebaiknya mundur dari jabatannya,” tegas Presma UNIRA.
Sementara itu, Dr. Faisal Estu Yulianto selaku Rektor UNIRA saat diwawancarai menyampaikan, “Senin kemarin, Ormawa di Universitas dan BK sudah di ajak diskusi. Dan saya kira SK perubahan sudah fix, karena sudah di diskusikan dengan semuanya.”
Rektor menambahkan, “Saya mohon maaf jika SK perubahan itu tidak dapat memuaskan semuanya,” tutupnya.





