SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Diduga Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Keuchik Air Berudang Ditetapkan Sebagai Tersangka.

Tapaktuan-Cyberjatim.id. Pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan saat ini menahan Keuchik Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, “berinisial K” diduga tersandung kasus korupsi dana desa.

Dan kini oknum Keuchik “K” ditahan disel tahanan Mapolres setempat, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Air Berudang ujar Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto kepada Cyberjatim.id, Senin [11/12/2023].

BACA JUGA :  Bupati Aceh Selatan Lantik Pejabat Eselon II,III Dan IV

Dan benar pihak penyidik Polres Aceh Selatan telah menetapkan oknum Keuchik Air Berudang “berinisial K” sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi dana desa dan juga telah ditahan disel tahanan Polres Aceh Selatan guna memudahkan penyidikan ujar AKP Adam.

Kasus Keuchik tersandung kasus dugaan korupsi dana desa kembali terjadi di Aceh Selatan, setelah sebelumnya ada beberapa Keuchik dan eks Keuchik di Kabupaten penghasil pala itu menjadi tersangka kasus korupsi dana desa.

BACA JUGA :  Mutasi Jabatan Disatuan Kepolisian, Kapolres Cianjur Gelar Upacara Sertijab 

Pasalnya, pihak penyidik Polres Aceh Selatan sudah menetapkan oknum Keuchik Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan”berinisial K”tersebut sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Air Berudang.

Penetapan Keuchik Air Berudang sebagai tersangka akibat adanya dugaan kerugian negara dari pekerjaan APBG, di mana pekerjaan tidak dilakukan sedangkan anggaran dicairkan 100 persen.

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Dua Orang Pelaku Penjual Chip Domino.

Penahanan yang dilakukan oleh pihak Polres Aceh Selatan guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud, serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

Dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana pungkas AKP Adam Sugiarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *