SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Diduga Kades Lolofaoso Korupsi Dana Desa (DD)2019-2021 Ketua Perwakilan LSM KCBI Kep. Nias Laporkan Di Kejari Gunung Sitoli

Nias, CYBERJATIM.ID, – Ketua LSM KCBI Kepulauan Nias, Haogeli Ndraha resmi  meIaporkan Kepala Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias Sumatera Utara  di Kejaksaan Gunung Sitoli pulau Nias, Senin, (20/3/23).

Ketua LSM KCBI Kepulauan Nias menyampaikan kepada Awak Media, bahwa LSM KCBI t sebagai Kontrol  sosial  Dan juga melakukan konfirmasi ke berbagai Masyarakat Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, terkait adanya Diduga,an tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Anggaran TA.2019 Sampai TA 2021.
Di lanjutkan LSM KCBI mencoba konfirmasi kepada kepala Desa lolofaoso Namun tidak Bisa di hubungi Ungkap

BACA JUGA :  Pangdam IM menjadi Host dalam acara Dialog Interaktif Sanggamara Podcast

Maka kami  sebagai Lembaga Swadaya Nasyarakat LSM KCBI Kepulaua Nias telah menemuka dugaan indikasi korupsi pada pelaksanaan Kegiatan Dan pengelokaan ADD/DD TA. 2019 s/d Tahun 2021 Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, tersebut  sebesar kurang lebih Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) termasuk hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias.

 

Atas hal tersebut diatas, Saya Ketua  LSM KCBI Se kepulauan Nias melaporkan  Dugaan Korupsi pada pelaksanaan  ADD/DD Desa Lolofaoso  yang di Duga Di lakukan Kepala Desa Lolofaoso atas nama Masati Waruwu DKK dan telah kami lampirkan hasil pemeriksaan dari pihak Pemerintah Inspektorat Kabupaten Nias.

BACA JUGA :  Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

Berdasarkan Laporan LSM KCBI ini  kita mengharapkan sepenuhnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dilakukan penyelidikan, serta penyidikan terhadap Kasus ini Dan kami mendukung sepenuhnya  Supaya  uang Rakyat Tersebut Di pertanggung Jawabkan Sesuai aturan Dalam Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Korupsi Dan Dimana Telah Di Ubah jobto No 20 Tahun 2001tentang tindak pidana Korupsi

BACA JUGA :  Peringati World Cleanup Day, Pemkab Aceh Selatan Gelar Bersih-Bersih Bersama

Sebagai penyalahgunaan wewenang Jabatan kades Lolofaoso tersebut serta Perangkat Desa Lainnya Agar Di  pertanggungkan

Berdasarkan perihal serta uraian yang Di Laporkan tersebut  kami juga mengharapkan agar tidak terpengaruh dan tidak di interfensi oleh siapapun

demi menyelamatkan Uang Negara/Uang Rakyat untuk pembagunan strategis di Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias Propinsi Sumatera Utara, ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *