TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Dari Ratusan Gudang Yang Berada di Kabupaten Pamekasan, Hanya 13 Gudang Yang Tertib Administrasi

Faisol Ketua Dear Jatim mengatakan dari ratusan gudang yang berdiri di Kabupaten Pamekasan, hanya 13 Gudang yang taat administrasi

Penulis: | Editor: Fazaraul Farahiyyah

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Sampai saat ini ratusan gudang yang berdiri di Kabupaten Pamekasan diduga belum melengkapi idzin sesuai regulasi, hal tersebut tidak terlepas dari minimnya sosialisasi dan ketegasan pemerintah setempat, sehingga dengan mudahnya para mengusaha mendirikan bangunan tidak taat administrasi.

Padahal diketahui dalam PP No. 36/2005 diatur tentang penjatuhan sanksi jika tidak memiliki IMB.

Sanksi tersebut bersifat administratif berupa sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB. Tak hanya sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman, dan sesuai peruntukan lahan.

Seperti yang disampaikan Faisol ketua umum Dear Jatim bahwasanya idzin mendirikan bangunan merupakan administrasi penting yang harus dipenuhi pengusaha untuk melancarkan usahanya.

” Izin mendirikan bangunan (IMB)  merupakan administrasi penting dan utama yang harus di penuhi terutama oleh para pengusaha yang mendirikan gudang dalam melancarkan usahanya, yang mana rata rata di kabupaten Pamekasan sendiri gudang tersebut mayoritas difungsikan untuk tempat produksi rokok, namun sangat disayangkan ketika kita mengetahui dari sekian banyaknya gudang yang berdiri ditanah kabupaten Pamekasan hanya ada 13 gudang yang terdaftar dan tertib administrasi terutama perihal IMB menurut versi SIMBG “. Tegas Faisol yang juga merupakan pengurus PKC PMII

BACA JUGA :  Surat Pemberhentian Bangunan Tak Berizin, Menunggu Disposisi Kasatpol PP Pamekasan

Selain itu alumni IAIN Madura tersebut menambahkan bahwa pengusaha lalai terhadap regulasi jadi secara otomatis hal tersebut menjadi catatan buruk bagi pengusaha di Kabupaten Pamekasan.

“Dengan ini kita bisa menilai sendiri bahwa mereka tidak bisa menjadi pengusaha yang tertib administrasi padahal regulasinya sangat jelas. Hal ini tentu menjadi catatan buruk bagi mereka yang terkesan tidak patuh pada administrasi secara otomatis sudah membantah regulasi yang sudah jelas jelas ditetapkan jadi Gudang ataupun bangunan diluar daftar tersebut bisa diduga tidak berizin “. Tambah Faisol Ketua Dear Jatim kepada cyberjatim.id

1. Dasar Hukum Surat izin Mendirikan Bangunan

Ada beberapa landasan hukum soal IMB. Namun yang terbaru saat ini adalah PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

BACA JUGA :  Mengisi Kegiatan Ramadhan, Paskibra dan UMKM Cikalongkulon Gelar Santunan Anak Yatim dan Berbagi Takjil

Permohonan PBG dilakukan melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Berikut ini lebih jelasnya soal landasan hukumnya.

UU No.34/2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Dasar hukum yang mendasari persoalan IMB adalah Undang-undang No.34/ 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kemudian dari aturan ini setiap daerah (pemerintah daerah tingkat I) akan mengeluarkan peraturan pelaksananya masing-masing.

UU No.28/2002 Tentang Bangunan Gedung

Dalam Pasal 7 UU Bangunan Gedung dinyatakan setiap gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan.

Selanjutnya juga dalam UU ini diatur tentang pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh pemda dalam bentuk izin mendirikan bangunan dan memiliki IMB adalah merupakan kewajiban dari pemilik gedung.

PP No.36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

BACA JUGA :  Nitema Gulo Ketua DPC Partai Demokrat Nias Barat, Saksikan Pidato AHY

Ketentuan izin diatur lebih lanjut dalam PP 36/2005 menyatakan setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang diberikan oleh Pemda melalui proses permohonan izin. Permohonan IMB harus dilengkapi dengan :

a. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;

b. Data pemilik bangunan gedung;
c. Rencana teknis bangunan gedung; dan
d. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Sementara itu, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah.

PP No.16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Dalam beleid terbaru ini, fungsi IMB digantikan dengan PBG. PBG memiliki fungsi untuk memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal. Kemudian memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Selain itu juga untuk mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Prosesnya meliputi pengajuan, Pemeriksaan Rencana Teknis, Perhitungan Retribusi, hingga Penerbitan PBG.

Terkini Lain