TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Dari Aksi P3K Hingga OTT Oknum PNS di Pamekasan

Penulis: | Editor:

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Akhir – akhir ini Pamekasan kembali digemparkan oleh beberapa persoalan yang menarik perhatian publik, khususnya bagi para pemikir atau kaum intelektual.

Nampaknya dari beberapa tempat dimana para aktivis berkumpul ada topik pembicaraan yang mengarah pada dua persoalan yang diantaranya, masalah operasi tangkap tangan oknum PNS dan wartawan serta proyek pembatas jalan.

Viral beberapa hari ini aksi terkait pembatas jalan yang berada dijalan Asemmanis, Kabupaten Pamekasan oleh Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan ( P3K ) ke kantor UPT PU Jawa Timur yang kemudian secara bersama – sama melakukan pengecekan ke lokasi pekerjaan.

BACA JUGA :  Meriahkan Hari Bhayangkara Polres Aceh Selatan Gelar Acara Olah Raga Bersama

Ketua Umum P3K, Basri, mengatakan bahwa pekerjaan dengan anggaran besar itu diduga dikerjakan asal-asalan dan ditemukan banyak kejanggalan di lokasi pekerjaan. Ia membuktikan, pemasangan beton pembatas jalan itu semestinya terlebih dulu dilakukan penggalian dan dirabat dengan beton, serta diberi acian agar tidak mudah rusak.

BACA JUGA :  Gudang Pangan di Pondok Pesantren Nurul Iman, Ludes di Lalap si Jago Merah

“Ternyata di lapangan, hanya ditempel. Padahal ini bukan bata atau paving,” ujarnya sambil memplototi pembatas jalan karya PT. TRIJAYA ADYMIX

Tidak lama dari viralya aksi tersebut kembali muncul sebuah isu hangat terkait ott yang dilakukan Aparat Polres Pamekasan yang dikabarkan menangkap salah satu oknum pegawai dan oknum wartawan di cafe tomang Pamekasan dugaan pemerasan terhadap mantan Kepala Desa Tanjung.

Saat diinterogasi polisi, oknum wartawan media online yang hendak melakukan pemerasan itu memakai perantara yaitu salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan.

BACA JUGA :  Safari 6 Dapil, Pembagian Daging Qurban Bacaleg DPR. RI. Dapil III Jawa Barat Berakhir di Desa Gunungsari-Sukanagara

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah hp, dan uang tunai Rp 4 juta.

“Tersangka inisial MS alias M, dan SB,” beber Ipda M Kadarisman

Kini dua tersangka itu ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.

Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP Subsider 369 ayat 1 KUHP Subsider 378 ayat 1 KUHP Junto 55, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

Terkini Lain