SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Dari Aksi P3K Hingga OTT Oknum PNS di Pamekasan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Akhir – akhir ini Pamekasan kembali digemparkan oleh beberapa persoalan yang menarik perhatian publik, khususnya bagi para pemikir atau kaum intelektual.

Nampaknya dari beberapa tempat dimana para aktivis berkumpul ada topik pembicaraan yang mengarah pada dua persoalan yang diantaranya, masalah operasi tangkap tangan oknum PNS dan wartawan serta proyek pembatas jalan.

Viral beberapa hari ini aksi terkait pembatas jalan yang berada dijalan Asemmanis, Kabupaten Pamekasan oleh Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan ( P3K ) ke kantor UPT PU Jawa Timur yang kemudian secara bersama – sama melakukan pengecekan ke lokasi pekerjaan.

BACA JUGA :  Kabid Humas Polda Jabar : 2 Ton Ayam Beku Disediakan di Pasar Murah Oleh Polisi

Ketua Umum P3K, Basri, mengatakan bahwa pekerjaan dengan anggaran besar itu diduga dikerjakan asal-asalan dan ditemukan banyak kejanggalan di lokasi pekerjaan. Ia membuktikan, pemasangan beton pembatas jalan itu semestinya terlebih dulu dilakukan penggalian dan dirabat dengan beton, serta diberi acian agar tidak mudah rusak.

BACA JUGA :  Proyek Rp15 M di Sidikalang Diduga Dikerjakan Tanpa Ada Pengawasan

“Ternyata di lapangan, hanya ditempel. Padahal ini bukan bata atau paving,” ujarnya sambil memplototi pembatas jalan karya PT. TRIJAYA ADYMIX

Tidak lama dari viralya aksi tersebut kembali muncul sebuah isu hangat terkait ott yang dilakukan Aparat Polres Pamekasan yang dikabarkan menangkap salah satu oknum pegawai dan oknum wartawan di cafe tomang Pamekasan dugaan pemerasan terhadap mantan Kepala Desa Tanjung.

Saat diinterogasi polisi, oknum wartawan media online yang hendak melakukan pemerasan itu memakai perantara yaitu salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan.

BACA JUGA :  Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga, MKM. Didampingi Wabub, Meletakan Batu Pertama pembangunan Ruang Kelas MIN 2 Urung kompas

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah hp, dan uang tunai Rp 4 juta.

“Tersangka inisial MS alias M, dan SB,” beber Ipda M Kadarisman

Kini dua tersangka itu ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.

Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP Subsider 369 ayat 1 KUHP Subsider 378 ayat 1 KUHP Junto 55, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *