Penulis: Sawijan | Editor: Fazaraul Farahiyyah
Jakarta, CYBERKATIM.ID – Agus Jabo Priyono mengklaim pihaknya tidak pernah meminta adanya penundaan terhadap Pemilu 2024.
Ketua umum partai prima Agus Jobo Priyono mengungkapkan, “kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan, itu akan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara pasca pemilu dilaksanakan,” ungkapnya saat konferensi Pers di kantor DPP PRIMA, Cempaka Putih Jakarta, pada Jumat (3/3/2023).
“Partai Prima tidak menuntut adanya penundaan pemilu. Tetapi untuk memulihkan hak sebagai partai politik mengikuti pemilu, maka tahapannya perlu diulang dari awal,” tutur Agus.
Menurut hitungan Partai Prima, proses pemilu itu harus diulang lagi dalam jangka waktu dua tahun empat bulan.
Agus menegaskan, “maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira dua tahun empat bulan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bukan sengketa pemilu. Melainkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU), sehingga jalan yang ditempuh oleh Prima adalah dengan menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Agar proses pemilu diulang kembali, pintanya.
Agus mengatakan,” menurut kami sebagai jalan satu-satunya yang harus dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Karena tujuan kita, bagaimana kita bisa ikut. Proses ini harus dimulai dari awal lagi supaya hak politik kami sebagai warga negara yang dilindungi oleh konvensi internasional gitu loh. Kita hanya meminta supaya kita ikut menjadi peserta pemilu,” lanjutnya.
Meski demikian, Partsi prima juga tidak tertutup atas opsi lain di luar tahapan pemilu diulang kembali. Yang penting, kata dia, ia mendesak agar menjadi peserta pemilu 2024.
Agus menjelaskan,”Jalan satu-satunya proses harus diulang lagi kecuali kemudian nanti ada jalan keluar bagaimana baiknya supaya pemilu ini berjalan dengan lancar dan baik, kita juga bisa menjadi peserta pemilu, itu juga sedang kita kaji bagaimana format konsepsinya,” lanjutnya.
Agus menjelaskan, “nanti kita juga akan nunggu pihak-pihak lain di dalam merespons keputusan pengadilan Negeri (PN) tersebut, dari mahkamah konstitusi (MK) dari mahkamah agung (MA), kita juga masih menunggu posisi mereka dan respons mereka terhadap Pengadilan Negeri (PN) itu sebagai landasan kita untuk melakukan langkah-langkah politik menindaklanjuti kembali Pengadilan Negeri Jakpus itu,” lanjutnya.
Hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar komisi pemilihan umum (KPU) untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negri (PN) Jakarta pusat ialah partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 dengan objek gugatan yaitu keputusan komisi pemilihan umum (KPU) tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Hasyim mengatakan, “Ini sudah kami ajukan eksepsi perlawanan pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut,” tuturnya.