SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Breaking News: Sederet Pertimbangan Polri Tak Pecat Richard Eliezer alias Bharada E 

Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer alias Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat.

JAKARTA,CYBERJATIM.ID,-Markas Besar (Mabes)Polri membeberkan sejumlah faktor yang dipertimbangkan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memberikan sanksi kepada Richard Eliezer (Bharada E).

 

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setidaknya ada 9 faktor yang membuat Richard Eliezer alias Bharada E tidak diberi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) meski ia terbukti membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir j.

 

Pertimbangan pertama, Bharada E masih belum pernah dihukum karena melakukan Pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

 

Pertimbangan Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan,” ujarnya dalam konferensi pers,pada Rabu (22/2/2023).

 

Pertimbangan Ketiga, Bharada E juga telah disetujui sebagai Justice Collaborator atau sebagai pelaku yang bekerja sama. Sementara, pelaku lainnya dinilai berusaha mengaburkan fakta dengan cara merusak,serta menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

BACA JUGA :  My Kids's Favorite Slow Cooker Pork Chop

 

Namun, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,”sambungnya.

 

Selanjutnya, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mempertimbangkan sikap Richard Eliezer alias Bharada E yang sopan dan bekerja sama selama di persidangan sehingga sidang berjalan fengan lancar dan terbuka.

Richard Eliezer alias Bharada E yang masih berusia 24 tahun juga dinilai berpeluang memiliki masa depan yang baik. Terlebih, Bharada E mengaku sudah menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.tegasnya.

Ramadhan mengatakan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) turut mempertimbangkan permohonan maaf Richard Eliezer kepada pihak keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Termasuk soal penerimaan maaf oleh keluarga Brigadir J kepada Richard Eliezer selaku eksekutor.

BACA JUGA :  Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Kompolnas Pernah Bilang Begini 

Pertimbangan Ketujuh, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,yaitu perintah mantan Kadivpropam Ferdy Sambo jelasnya.

Pertimbangan Kedelapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara Ferdy Sambo karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara Ferdy Sambo dengan terduga pelanggar sangat jauh,” sambungnya.

Pertimbangan terakhir, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai bantuan yang dilakukan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, karena mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang jujur membuat mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi terungkap.

BACA JUGA :  Peduli Stunting, Kodim 0421/Ls Salurkan Bantuan Kasad pada Warga

Ia menuturkan,”Sesuai Pasal 13 ayat 1 huruf a PP 1/2003 maka komisi selaku pejabat yg berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Sebelumnya Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Richard Eliezer dipidana penjara 12 tahun.

Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer alias Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *