Breaking News: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Perintahkan Pemilu Ditunda Hingga 2025
Jakarta, CYBERJATIM.ID – Pakar Refly Harun menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu hingga 2025 adalah putusan gila.
Di karenakan Pengadilan Negeri (PN) tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara tersebut. “Ini putusan yang gila,” ungkap Pakar hukum tata negara, “ini putusan yang kelewatan, kebangetan,” dalam streaming video melalui kanal Youtube Refly Harun menanggapi putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (2/3/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemberantasan Pemilu (KPU).

Salah satu putusannya adalah menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Ini apa-apaan, ini kok bisa Pengadilan Negeri membuat keputusan seperti itu. Ini hakimnya tidak belajar, tidak terdidik atau diintervensi, kita tidak tahu. Karena jelas-jelas bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutus perkara seperti ini,” tuturnya.
Ujar Refly, semua komplain terhadap keputusan KPU semestinya ditujukan kepada lembaga KPU itu sendiri. Bila upaya pertama itu tidak berhasil, maka bisa dilanjutkan melayangkan komplain ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Semua komplain kepada Komisi Pemilihan umum (KPU) harus ditujukan kepada KPU sendiri sebagai upaya pertama, kalau tidak berhasil komplain ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu memiliki kewenangan yang bersifat quasi yudisial untuk memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Putusan Bawaslu bisa dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai kemudian ke Mahkamah Agung (MA). Tapi pintunya bukan PN tapi Bawaslu,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Denny Indrayana.
Menurut Denny, ‘Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat tak punya kompetensi untuk menunda pemilu.penundaan pemilu bukanlah yurisdiksi putusan pengadilan negeri. Karena itu, Denny menilai putusan majelis hakim itu tak punya dasar.
Denny mengungkapkan, “tidak bisa, pengadilan negeri (PN)tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yurisdiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan,” pungkasnya saat dihubungi pada Kamis (2/3/2023).
Denny juga mengingatkan penundaan pemilu bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam. itu juga harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini,” pungkasnya.
Denny mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut wajib ditolak. Atas dasar itu “Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan,” sambungnya.
Partai Prima melayangkan gugatan ke Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat karena merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) dalam proses verifikasi administrasi partai politik (Parpol).
Hasil verifikasi menyatakan status akhir Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus)dalam putusannya menerima seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Berikut isi lengkap putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel): Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).