Breaking News : Jadwal Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo
JAKARTA, CYBERJATIM.ID, -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap jadwal untuk eksekusi hukuman mati mantan Kadivpropam Ferdy Sambo masih panjang.
Ketut Sumedana mengatakan bahwa proses eksekusi terhadap mantan Kadivpropam Ferdy Sambo masih panjang dan menunggu keputusan pengadilan tinggi karena pihak Sambo mengajukan banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Samudra mengatakan,“Kalau untuk putusan masih di pengadilan negeri, kami tentu masih harus menunggu proses yang masih panjang. Mereka masih punya waktu 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori kalau menyatakan banding,” ujarnya kepada wartawan, pada Jumat (17/2/2023).
Ia tak mau berandai-andai kapan pastinya karena masih menunggu inkrah putusan dari pihak pengadilan tinggi.tuturnya.
Pihak Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat.
Djuyamto mengatakan sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menyatakan banding terhadap putusan hakim.tutur Pejabat Humas PN Jaksel.
Djuyamto mengatakan,”Seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Ketut mengatakan bahwa pihaknya siap kapan saja untuk melawan. “kita siap kapan saja, dari awal saya bilang bahwa Kejaksaan itu siap kapan saja,” ujarnya, atas upaya banding tersebut saat dihubungi, pada Jumat (17/2/2023).





