SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Berstatus Tersangka, Kembali Terpilih Menjadi Kepala Desa

Sumber : Bukamata.id

BONE, Cyberjatim.id – Calon Kepala Desa Tondong, Ardi yang saat ini menyandang status tersangka dan sementara dalam masa penahanan, kembali terpilih menjadi Kepala Desa Tondong pada Pilkades serentak tahap pertama yang berlangsung pada Kamis 18 November 2021.

Informasi yang berhasil dihimpun, Ardi dengan nomor urut 3 berhasil memperoleh suara sebanyak 245 suara, mengalahkan 3 calon lainnya yakni calon nomor urut 1, 2 dan 4.

BACA JUGA :  GMNI Pamekasan Kembali Turun Jalan, Terkait Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Namun bagaimana dengan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun 2017 dan tahun 2018 yang menjeratnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Alamsyah yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, meskipun yang bersangkutan terpilih kembali menjadi Kepala Desa itu tetap tidak bisa menghentikan proses hukumnya.

BACA JUGA :  Kenali 10 Wilayah ETLE Aktif di Kota Medan, Hati-hati Surat Datang Kerumah Anda

“Iye dinda, dia terpilih kembali bukan alasan untuk menghentikan kasusnya,” Kata Andi Alamsyah, Kamis (18/11/2021).

Lanjut kata dia, saat ini proses hukum yang menjerat Ardi dan Sekdesnya beserta kaur Keuangannya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Makassar.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0826-03 Proppo Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Pertanian

“Insya Allah kamis depan sidang perdana nya, dengan agenda pembacaan dakwaan, ” Tambahnya

Sekedar diketahui Ardi kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2021 lalu, sejak saat itu dia bersama kaur keuangannya juga langsung menggunakan rompi tahanan kejaksaan sementara sekdesnya baru ditahan beberapa hari setelahnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *