Beredar Foto Napi Lapas Narkotika Pamekasan Asyik Berenang di Pantai Jumiang.
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Hampir sebulan lalu beredar sebuah foto yang menampakkan Narapidana Lapas Narkotika Klas II A Pamekasan asyik berenang di Pantai Jumiang, Pademawu Pamekasan mendapatkan sorotan.
Salah satu narapidana yang didampingi petugas Lapas tersebut diduga asyik berenang dengan bebas, seakan tak berdosa.
Dari viralnya berita tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Madura Indonesia ( LSM AMI ).
Tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan apa yang sudah menjadi keputusan kementrian hukum dan HAM tentang standar pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan.
“Saya tidak mau panjang lebar, intinya foto tersebut sudah saya kirimkan ke Kanwil Kemenkumham, bahkan akan saya kirim ke DirjenPas, biar tau jika Kalapas Narkotika Klas IIA Pamekasan sudah menyalahi aturan dengan mengandalkan jabatannya,” tandas Rosi Kancil usai mengantarkan surat pemberitahuan aksi di Lapas Pamekasan.
Menanggapi hal tersebut, Syaiful Bahri Humas Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, foto tersebut kejadiannya sudah lama tepatnya pada tahun 2023.
“Tempatnya pada tanggal 14 Juni 2023, para napi yang sudah mendapatkan izin kerja di luar yaitu mencari batu krikil putih di pantai tersebut. Setelah selesai mencari batu krikil itu kemudian para napi mandi di pantai tersebut,”ucapnya saat konferensi pers di ruang humas Lapas Narkotika kelas llA Pamekasan. Kamis(26/09/2024), siang.
Lanjut menurut Syaiful sapaan akrabnya menegaskan, mereka semuanya para napi yang statusnya adalah asimilasi . “Jadi yang ada di foto tersebut sudah mendapatkan surat izin SK dan rekomendasi resmi dari pusat dan Kanwil Kemenkumham Jatim,”jelasnya.
“Jadi kami tegaskan sekali lagi itu kejadian lama dan pejabatnya juga sudah pindah semua. Mereka semua yang kerja di luar lapas sudah mendapatkan izin resmi sesuai SOP. Juga mendapatkan pengawalan ketat dari kami,”tandasnya dikutip dari beritalima.com





