SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Bendera Merah Putih di Paku, Kasatpol PP : Oh Tidak Boleh

Doc. Bendera Merah putih, disebelah timur Arek Lancor Pamekasan

PAMEKASAN, Cyberjatim.id – Setelah beberapa bulan lalu di Kabupaten Pamekasan, mendapatkan sorotan dari berbagai lembaga terkait ratusan bendera salah satu partai di paku di pohon, saat ini giliran bendera merah putih yang menghiasi sepanjang jalan protokol Pamekasan. 12/8/21

Faisol Dear selaku ketua Dear Jatim sangat menyayangkan atas pemasangan bendera merah putih dengan cara di paku ke pohon.

BACA JUGA :  Tujuh Pejabat Dilantik, Mas Tamam : Sentra PKL Segera Terwujud, Jika Tidak Harus Mundur

” Saya sangat menyayangkan, karena pemerintah langgar aturannya sendiri dengan memaku bendera di pohon, yang seyognya layak hidup tanpa tersakiti, dan itu juga sudah ada peraturannya di Kabupaten Pamekasan “. Tegasnya

Pemuda yang juga mantan aktifis PMII tersebut menambahkan bahwa Satpo PP yang mempunyai wewenang dalam penegakan perda tersebut harus bertindak adil, dan harus memberi saksi terhadap pihak ke tiga yang meletakkan bendera dengan cara di paku.

BACA JUGA :  Total 13.721 Jiwa Terdampak Banjir di Pamekasan, Khafifah : Ekskavator Kami Siagakan

” ini tugas Satpol PP, dan harus tegas tanpa pilih kasih, benderanya kita muliakan tapi caranya yang salah “. tambahnya

Kusairi selaku Kasatpol PP Pamekasan, saat di konfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menghubungi pihak terkait dan akan menurunkan anggotanya untuk melakukan sosialisasi.

BACA JUGA :  Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Menjalani Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan

” Oh itu tidak boleh, bagaimanapun alasannya, karena pohon itu nanti bisa mati, nanti langsung saya akan memerintahkan anggota untuk melakukan sosialisasi “. Papar Kusairi

Selain itu Kepala dinas Satuan Pamong Praja Pamekasan, akan melakukan sosialisasi terhadap kelurahan, camat dan masyarakat agar bisa memahami yang mana yang boleh dan yang mana yang tidak boleh dilakukan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *