SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Bacaleg PBB Dapil II Pamekasan Diduga Belum Mengundurkan Diri Sebagai Perangkat,  Bawaslu : Masih Mau Pleno Terkait Itu

Foto Bacaleg di Blur

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Bakal calon legislatif ( Bacaleg ) dapil II dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) daerah pemilihan Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan diduga belum resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa setempat.

 

BS ( Inisial ) warga kelahiran Kabupaten Sampang tersebut, dan berdomisili di Dusun Ghugur II, Desa Palengaan laok tersebut menurut informasi sampai masuk pada penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT ) diduga masih aktif sebagai perangkat daerah.

 

Padahal Komisioner Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Pamekasan sudah memberikan waktu yang panjang untuk melakukan pengurusan pengunduran diri kepada tingkat desa yang kemudian dilanjutkan ke tingkat Kecamatan sebagai tembusan.

 

Moh. Amiruddin Anggota KPU Kabupaten Pamekasan, mengatakan bahwasanya pada saat tahapan DCS sudah membuka tanggapan masyarakat, dan pihaknya menganjurkan jika ada temuan seperti hal tersebut langsung ke Bawaslu.

BACA JUGA :  Ribuan Umat stasi Sukabitetek Adakan Jalan Salib Hidup Dengan Salib Raksasa 

 

” KPU itu melaksanakan verifikasi administrasi dari seluruh persyaratan bakal calon yang diajukan, jadi kalau semisal di KTP maupun di daftar bakal calon jenis pekerjaannya wirasuasta atau petani tidak perlu mengundurkan diri. Kalau semisal dilapangan ada temuan seperti itu KPU kan sudah membuka tanggapan masyarakat, disaat pengumuman DCS , kalau misalkan sekarang ada temuan seperti itu ya silahkan saja disampaikan ke Bawaslu, apa nanti rekomendasi dari Bawaslu KPU akan melaksanakan “. Tagasnya Kemarin saat dihubungai via WhatsApp

 

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) saat dikonfirmasi pihaknya masih menggelar sidang pleno terkait hal tersebut.

 

“Kita masih mau pleno terkait itu, langsung konfirmasinya ketua ya”. Tegasnya

 

Terpisah, sesuai dengan petunjuk Ketua Bawaslu untuk menghubungi devisi humas, Saidi menyampaikan bahwa hal itu masih dalam tahap proses.

BACA JUGA :  Masyarakat yang Berada di Areal HGU Sampali Menerima Suatu Tali Asih

 

“Siap masih proses lek karena komisioner yg lain masih rakor insya allah nanti malam”. Tegas Saidi

 

Hamdi, Ketua DPC PBB dengan tegas mengatakan saat dikonfirmasi bahwa surat pengunduran dirinya sudah ada, namun setelah dikonfirmasi terkait salinan surat keputusan dari Kepala desa pihaknya belum memberikan tanggapan.

 

” Surat pengunduran dirinya sudah ada, Sudah dari kameren2 “. Singkatnya

 

Sekedar diketahui pada PKPU Nomor 10 tahun 2023, pasal 11 ayat 1 huruf K dan M dengan tegas menerangkan, setiap Bacaleg harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, Polisi, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN dan BUMD

 

Diperjelas dalam pasal 14 Ayat (4) Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten / Kota maka partai politik peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan pergantian calon.

BACA JUGA :  Swara Pastika Band Tampil Memukau di Ajang Festival Band Warga Binaan Pemasyarakatan Se-Jawa Timur 2023

 

Dalam Ayat (3) Pasal (14) bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

 

Ditambah lagi pasal (15) ayat (1) Bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang ditertbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *