SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Analis Politik: Gugatan Ke MK Jalur Konstitusional

PAMEKASAN,CYBERJATIM.ID – Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Madura mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, mereka tidak puas dengan hasil Pilkada serentak 2024.

Masing-masing Paslon telah menerima akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektonik (e-AP3), mereka adalah Paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam, kontestan Pilkada Bangkaln.

Gugatan ke MK juga diajukan kontestan Pilkada Sampang dari Paslon KH Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat (Mandat).

BACA JUGA :  DPW Alamp Aksi Aceh Desak Kajati Usut Dugaan Bimtek Di Dinas DPMK Aceh Singkil

Paslon Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI) juga mengajukan gugatan sengkata, dan terakhir, kontestan Pilkada Sumenep, KH. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL).

Analis politik sekaligus dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Mohammad Ali Humaidi menilai, gugatan ke MK dari Paslon langkah yang tepat. Selain bagian dari hak masing-masing Paslon, gugatan ke MK merupakan jalur konstitusional.

“Laporan ke MK bagian dari hak Paslon dan itu dilindungi undang-undang,” kata Mohammad Ali Humaidi, Kamis, 12 Desember 2024.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Selatan Nova Suryandaru Beri Semangat Kepada Peserta Pawai Karnaval.

Menurut Malhum, begitu Mohammad Ali Humaidi disapa, gugatan Paslon ke MK bisa dipastikan didasari temuan-temuan yang dinilai mencederai demokrasi.

“Jika ada laporan dari Paslon bahwa Pilkada melanggar nilai-nilai demokrasi, seperti mony politik, curang, intimidasi ataupun menggunakan cara kekerasan, mengerakan ASN, maka MK menguji itu,” tutur Malhum.

BACA JUGA :  Ketua Dekranasda Aceh Sambangi Inacraf On Oktober, Sejumlah Hasil Kerajinan Aceh Dipamerkan.

Kata Malhum, MK berhak memutuskan hasil Pilkada tertentu tidak sesauai dengan nilai-nilai demokrai, putusan MK mengikat dan final.

“Jika mampu meyakinkan MK, maka MK berhak memutusakan hasil Pilkada tertentu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Menurut saya, gugatan ke MK itu bukan soal menang kalah, jadi yang menang di KM menang kesatria, yang kalah, kalah dengan kesatria,”terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *