Analis Politik: Gugatan Ke MK Jalur Konstitusional

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN,CYBERJATIM.ID – Empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Madura mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, mereka tidak puas dengan hasil Pilkada serentak 2024.

Masing-masing Paslon telah menerima akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektonik (e-AP3), mereka adalah Paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam, kontestan Pilkada Bangkaln.

Gugatan ke MK juga diajukan kontestan Pilkada Sampang dari Paslon KH Muhammad Bin Muafi Zaini-Abdullah Hidayat (Mandat).

Paslon Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (BERBAKTI) juga mengajukan gugatan sengkata, dan terakhir, kontestan Pilkada Sumenep, KH. Ali Fikri-KH. Muh. Unais Ali Hisyam (FINAL).

Analis politik sekaligus dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Mohammad Ali Humaidi menilai, gugatan ke MK dari Paslon langkah yang tepat. Selain bagian dari hak masing-masing Paslon, gugatan ke MK merupakan jalur konstitusional.

BACA JUGA :  Sukses Gelar Muskom, Vina Mora Terpilih Sebagai Ketua DPK Peusangan Selatan l

“Laporan ke MK bagian dari hak Paslon dan itu dilindungi undang-undang,” kata Mohammad Ali Humaidi, Kamis, 12 Desember 2024.

Menurut Malhum, begitu Mohammad Ali Humaidi disapa, gugatan Paslon ke MK bisa dipastikan didasari temuan-temuan yang dinilai mencederai demokrasi.

“Jika ada laporan dari Paslon bahwa Pilkada melanggar nilai-nilai demokrasi, seperti mony politik, curang, intimidasi ataupun menggunakan cara kekerasan, mengerakan ASN, maka MK menguji itu,” tutur Malhum.

BACA JUGA :  Putra asli daerah Yogi Natansya, Maju Menjadi Caleg DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Nasdem

Kata Malhum, MK berhak memutuskan hasil Pilkada tertentu tidak sesauai dengan nilai-nilai demokrai, putusan MK mengikat dan final.

“Jika mampu meyakinkan MK, maka MK berhak memutusakan hasil Pilkada tertentu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Menurut saya, gugatan ke MK itu bukan soal menang kalah, jadi yang menang di KM menang kesatria, yang kalah, kalah dengan kesatria,”terangnya.(*)

Penulis : heru soejatmiko

Follow WhatsApp Channel cyberjatim.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Logistik Dibiarkan Dijaga Oleh Tim Sukses, Tim Hukum Berbakti Layangkan Surat Keberatan.
Meski Tidak Diperbolehkan, Tim Kharisma Jaga Gudang Logistik, Netralitas KPU Dipertanyakan
Sering Bikin Macet, Begini Kata Sekdakab Terkait Parkir Bank Jatim dan Bea Cukai
Karta Parjhugha Karduluk Gelar Musyawarah Tahunan, Mas Abe : Nenek Moyang Kita Seorang Pelaut
Aneh ! Usai Disomasi, Proyek Irigasi Milik PUPR Pamekasan Dipindah.
Rakernas JMSI ke 3, Mentri HAM Natalius Pigai Deklarasi Lembaran Baru Indonesia
Figur Baru dan Diusung 2 Partai, Berbakti Kalah 27.506 Suara Dari Kharisma Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Diyakini Banyak Kecurangan, Saksi Berbakti Tidak Menandatangani D Hasil Tingkat Kecamatan dan Hasil Rekapitulasi Kabupaten