SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Anak pengurus GP Ansor Korban penganiayaan Anak Pejabat Pajak Kini Sudah Sadarkan Diri

Anak pengurus GP Ansor Korban penganiayaan Anak Pejabat Pajak Kini Sudah Sadarkan Diri.

JAKARTA, CYBERJATIM.ID, –Kondisi anak Pengurus GP Ansor, telah sadarkan diri. Korban penganiayaan anak pejabat pajak harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

 

Wakasat Reksrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan pada Kamis (23/2/2023). Informasi yang kami dapatkan sudah sadarkan diri, tetapi masih perlu perawatan medis, masih perlu menjalani serangkaian perawatan medis.

 

Menurut dia korban hingga kini masih menjalani perawatan kedua atas luka-luka yang dideritanya usai dianiaya Mario Dandy Satrio. Korban masih dalam kondisi lemah dan belum bisa dimintai keterangan oleh polisi.

 

Ia mengatakan,”Sampai saat ini korban belum bisa karena masih dalam tahap perawatan medis itu.

 

Ia juga mengatakan,kondisi pelaku, saat ini berada di tahanan Polres Jakarta Selatan. “Kondisi tersangka sampai saat ini juga sehat.

BACA JUGA :  Berkelakuan Baik, Sebanyak 14 WBP Rutan Pemalang Menjalani Asimilasi

 

Permintaan maaf dari Orang tua Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, ia meminta maaf atas ulah ,anaknya yang mengeroyok D, 17 tahun, anak dari pengurus GP Ansor. Pejabat di Ditjen Pajak itu mengakui anaknya telah berbuat salah.

 

Rafael mengatakan,”Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya dalam video singkat yang dibagikan staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, pada Kamis, 23 Februari 2023.

 

Ia menuturkan kasus pengeroyokan ini merupakan masalah pribadi keluarganya. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. tegas Rafael Alun Trisambodo.

 

Kronologi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor ,Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

BACA JUGA :  Responsif PJ Bupati Abdya Carikan Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Eks HGU PT CA Dengan Masyarakat Perlu Dihargai.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan juga penganiayaan terhadap D 17tahun.

 

Kekerasan ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 pada pukul 20.30 WIB di di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan. kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary.

 

Kasus ini berawal ketika AGH, 15 tahun, pacar dari Mario bercerita tentang perilaku yang tidak mengenakan yang dilakukan D. Beberapa hari sebelumnya, Mario mencoba mengonfirmasinya, tapi tak direspons D.

 

Pada hari kejadian, AGH 15 tahun menghubungi korban dan memintanya datang dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban. Namun, korban mengaku sedang di rumah temannya.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Belu Ajak Guru dan Pelajar MI Al Islamiyah Dukung Budaya Antar Jemput Anak ke Sekolah

 

Ade mengatakan, Mario bersama dengan saksi A dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar. “Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N.

 

Setelah itu pelaku membawa korban ke belakang mobil tersangka, Jeep Rubicon untuk mengonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A. Penganiayaan pun terjadi.

 

Ade mengatakan,”Korban memperoleh kekerasan di kaki, perut, dan kepala yang dilakukan oleh pelaku menggunakan tangannya. “Dan Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. kemudian pelaku menendang perut korban.sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *