SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Admin PKB Kabupaten Pamekasan, Akui 419 Kendaraan Plat Merah Tidak Bayar Pajak

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Terkuak ditengah gencarnya pemerintah mensosialisasikan harus taat pajak kepada Masyarakat, nampaknya pemerintah Pamekasan belum membayar pajak kendaraan sebanyak 914 unit. Jumat (10/03/23)

Hal tersebut dibenarkan oleh bagian Administrasi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ) Samsat Kabupaten Pamekasan.

“Kendaraan dinas yang tidak bayar pajak sekitar 914 unit, ada yang menunggak hingga dua sampai tiga tahun, kami berharap kepada Instansi Pemerintan agar taat bauar pajak kendaraan, agar nantinya bisa digunakan dalam mensejahterakan masyarakat melalui Insfratruktur” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkumham Jatim lakukan Monitoring dan Evaluasi, Lapas Pamekasan Manfaatkan BMN dan Realisasi Anggaran 2023 dengan Baik

Sementara Sahrul Munir selaku Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah ( BPKPD ) Pamekasan mengatakan bahwa sesuai keputusan bersama untuk kendaraan roda dua ditanggung oleh pemakai, sementara roda empat ditanggung dinas atau OPD dengan sumber dana APBD.

“Kami sudah menghimbau ke seluruh OPD terkait untuk bayar pajak sesuai keputusan penunjukan,” ungkapnya setelah dikonfirmasi awak media

Selanjutnya Sahrul menambahkan kendaraan yang belum bayar pajak kemungkinan karena pengguna tidak mampu dan atau kendaraan yang sudah rusak.

BACA JUGA :  Kantor Balai Desa Ceguk Pamekasan Disegel Warga, Ada Apa ?

“Mungkin tidak mampu atau kendaraan sudah rusak, hanya belum kita laporkan dan diupdate di Samsat, dan kalau aktif pasti bayar,” katanya.

Hal tersebut, berbanding terbalik dengan ajakan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam yang mengajak masyarakat Pamekasan agar taat pajak.

Nyatanya hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang diungkapkan Bupati Pamekasan saat mendatangi kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan sebelum terjadinya aksi pemberian hasil galang dana oleh Forum NGO Madura bahwa pihaknya mendatangai kantor pajak guna melaporkan surat pemberitahuan tahunan ( SPT ) wajib pajak.

BACA JUGA :  The Aceh Institute Gelar Media Briefing Tentang Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Di Aceh Selatan.

Saat itu Bupati Pamekasan didampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Kepala BPKPD serta Kabag Prokopim Sekdakab Pamekasan untuk menyelesaikam tanggung jawab SPT.

“Saya datang kesini bersama pak wabup untuk menyelesaikan tanggung jawab SPT, pelayanannya top. Dengan begini, ini akan menjadi kantor yang ideal bagi seluruh elemen masyarakat yang mau bayar pajak. Orang bijak, taat bayar pajak,” katanya. (8/03/23)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *