SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kantor Balai Desa Ceguk Pamekasan Disegel Warga, Ada Apa ?

Sejumlah warga Desa Ceguk meminta pagelaran Pilkades ditunda, dengan melakukan penyegelan kantor Kepala Desa

PAMEKASAN,Cyberjatim.id,- Aksi berturut – turut turut dilakukan oleh warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, terkait dugaan ketidak profesionalan P2KD. Jumat ( 4/3/2022 )

Aksi yang sebelumnya dilakukan didepan kantor DPRD Pamekasan, kini beralih pada penyegelan kantor balai Desa Ceguk.

Dilakukan penyegelan tersebut oleh warga dikarenakan tidak adanya respon BPD terkait tuntutan warga untuk membubarkan P2KD menjelang Pilkades Serentak di Kabupaten Pamekasan.

Diketahui permasalahan tersebut muncul setelah salah satu calon Kepala Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan atas nama Abdus Samad tidak diloloskan dalam pencalonannya dengan alasan nama orang tua bakal calon di Ijazah dan akte kelahiran tidak sesuai.

BACA JUGA :  Fathor Rasyid Figur Muda Calon Bupati Pamekasan, Siap Maju Menuju Pamekasan Satu

” Permintaan saya sederhana, hanya ingin minta penjelasan terkait aturan yang tidak meloloskan Bacakades atas ketidak sesuaian nama orang tua “. Tegas Rachmat Kurnia Irawan

Namun sampai saat ini BPD tidak menjelaskan aturan Pilkades yang mengatur ketidak sesuaian tersebut sehingga akhirnya warga setempat meminta P2KD dibubarkan.

BACA JUGA :  Apresiasi Kinerja Polres Sampang, Sekjen IJP: Kamtibmas Wilayah Pangarengan Kondusif dari Balap Liar

“Jika tidak ada regulasi yang mengaturnya dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), kami minta BPD untuk membubarkan P2KD Desa Ceguk,” Ujarnya

Menanggapi permasalahan tersebut Sekretaris BPD Desa Ceguk Lilik Budiyanti mengatakan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) mempunyai aturan tersendiri.

Pertama, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Petunjuk Pelaksanaan, Perencanaan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kedua, Peraturan Mendikbud Nomor 29 Tahun 2014 (Tertuang Dalam Peraturan Perbup Tahun 2019).

BACA JUGA :  Nekat ! Wanita Berhijab Gondol Helm di Masjid Agung Asy - Syuhada Pamekasan

Ketiga, Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Ceguk Kecamatan Tlanakan. Keempat, Surat Edaran Bupati Nomor 141/72/432.312/2022 Perpanjangan SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba.

“Semuanya sudah ada aturannya,” kata Sekretaris BPD Desa Ceguk Lilik Budiyanti

Tidak hanya itu Lilik juga akan membawa kasus penyegelan lantor Balai Desa Ceguk ke ranah hukum.

“Iya, nanti akan dibawa ke hukum. Saya menyayangkan ada dari pihak luar yang terlibat,” pungkasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *