SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Menteri Keuangan Sri Mulyani Mencopot Rafael Alun Trisambodo dari Tugas dan Jabatannya

Jakarta, CYBERJATIM.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan Ditjen Pajak memeriksa pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari tugas dan jabatannya mulai (24/02/2023). Alasan pencopotan terkait pelanggaran disiplin dan integritas.

BACA JUGA :  Breaking News: yang Dituntut Partai Prima Bukan Pemilu Ditunda, tapi Proses Dimulai dari Awal

Kementerian Keuangan mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai kepala bagian umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II. Pencopotan tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, pada Jumat (24/2/2023).

BACA JUGA :  Warga Cianjur Sumringah Tahapan Pencairan Bantuan Gempa Menjadi 40 50 10

Sri Mulyani mengatakan, “Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, “Adapun, dasar pencopotan Rafael Alun adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA :  DPC Partai Demokrat Aceh Selatan Mendaftar Bacaleg DPRK Ke KIP Aceh Selatan Untuk Pileg 2024.

Sri Mulyani menegaskan, “Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *