SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Foto terdampak Gempa di Manipulasi, Bisa Jadi Pidana

CIANJUR, CYBERJATIM.ID,- Diduga memanipulasi dengan foto yang sama, enam orang terdampak gempa di desa Sukaratu, Kecamatan Gekbrong , tidak bisa dicairkan di Bank Mandiri. Kamis ( 16/02/23 )

 

Bank Mandiri kembali menyerahkan berkas ke pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) dari hasil Verifikasi, Warga desa yang diduga memanipulasi foto kategori rumah rusak berat dengan foto yang sama tidak membawa hasil pencarian.

 

BACA JUGA :  Begitu Sulitnya Buka Rekening BCA, Uang Disetor Rekening Tak Jadi

Nurzein selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Pamekasan membenarkan masalah yang dialami warga terdampak gempa.

 

” Memang saya yang menahan untuk tidak dicairkan dikarenakan ke enam warga tersebut memakai foto rumah kategori rusak berat dengan foto yang sama “. Paparnya.

 

Pihaknya menambahkan alasanya menahan untuk tidak dicairkan karena merasa kasihan terhadap warga agar tidak berurusan dengan APH.

BACA JUGA :  Pengawas Kemana ?, Komisi II DPRD Pamekasan Temukan Pengambilan Sampel 1,7 Kg di Gudang Perwakilan PT. Djarum 

 

” kenapa saya menahan untuk tidak dicairkan karena saya kasian ke warga tersebut jika nantinya berurusan dengan hukum, untuk itu saya menyarankan agar datanya dilengkapi dengan data yang asli dan foto yang asli juga, Dan kalau sudah dilengkapi dengan data yang asli tidak dalam pembohongan,dan memanipulasi saya akan cairkan karena sudah hak nya warga”. tegasnya

 

Sementara itu Zen menambahkan bahwa bantuan stimulan rumah tersebut dikawal oleh pihak Kejaksaan, BPK, serta Kepolisian.

BACA JUGA :  Indah Sari Karo Karo Menyebutkan Bangunan di Duga Pabrik Jl Flamboyan Medan Melanggar Perda

 

” Zen, menegaskan dana bantuan stimulan rumah tersebut yang terdampak gempa ini memakai uang Negara dan sudah barang pasti di kawal oleh pihak Kejaksaan, BPK, serta Kepolisian, sehingga jika ada warga Masyarakat atau oknum yang sengaja dengan cara pembohongan serta memanipulasi jelas terkena pidana “. Tutup Zen

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *