Pengawas Kemana ?, Komisi II DPRD Pamekasan Temukan Pengambilan Sampel 1,7 Kg di Gudang Perwakilan PT. Djarum
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Diduga terjadinya kelalaian dari pengawas tembakau, pendamping dan bahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( DISPERINDAG ) Kabupaten Pamekasan, Anggota DPRD temukan pengambilan sampel melebihi ketentuan. Kamis ( 24/08/2023 )
Komisi II DPRD Pamekasan yang dikoordinatori Ismail A Rahim melakukan inpeksi mendadak ( Sidak ) ke gudang – gudang pembelian tembakau di Kabupaten Pamekasan.
Alhasil, Komisi II yang membidangi masalah ekonomi dan keuangan tersebut menemukan gudang yang mengambil sampel sebanyak 1,7 kilogram.
Gudang yang ditemukan melanggar perda tersebut merupakan sebuah gudang perwakilan PT. Djarum yang beralamatkan di Jalan Raya Trasak, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura sudah diatur tegas bahwa pengambilan sampel tembakau hanya dibolehkan maksimal 1 Kg.
Sebagaimana tertuang dalam Bab VI, Bagian Keempat, Pasal 21 tentang Pengambilan Contoh, Ayat (2) berbunyi; Pengambilan contoh, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), paling banyak 1 kg (satu kilogram) setiap kemasan dan dilakukan penimbangan secara terbuka.
” Sampel melebihi dari 1 kilo, 1,7 mungkin, dan ini tentu saya sampaikan kepada Disperindag selaku leading sektor agar benar – benar mengoptimalkan dalam melakukan pengawasan “. Tegas Ismail A Rahim Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan
Selain itu, Ismail berharap agar perda tentang tataniaga tembakau benar – benar diperhatikan dan dilaksanakan khususnya bagi pihak – pihak yang berkompeten, utamanya para pedagang tembakau.
” Saya berharap perda ini tembakau ini betul – betul dilaksanakan dan diperhatikan oleh pihak – pihak yang berkompeten didalamnya utamanya para pedagang tembakau “. Tambahnya
Sementara Ketua juru bicara (Jubir) Tim Pengawas (Timwas) Disperindag Pamekasan, Heru Budi Prayitno tidak tahu menahu dengan diketemukannya salah satu gudang yang melakukan pengambilan sampel melebihi kapasitas yang diatur oleh Perda
” Digudang mana itu bos, dan perwakilan pabrikan apa itu, namanya siapa ? “. Tegas Heru Prayitno
Politisi Partai Amanat Nasional ( PAN ), menghimbau kepada pengusaha untuk tidak melakukan pelanggaran apapun, karena menurutnya Perda tersebut sudah disosialisasikan jauh – jauh hari sebelumnya.
” Jika memang ditemukan pengambilan sample lebih dari ketentuan Perda no.2 / 2022 maka di berikan teguran secara lisan dan tertulis yg ditandatangani pemilik gudang ..satpol PP ..jika sampai 3 kali melakukam pelanggaran yg sama maka harus di cabut ijin pembeliannya ..krn memberikan sanksi itu melalui bbrp tahapan ..sy sbg juru bicara pengawas tata niaga tembakau menghimbau pada pengusaha untuk tdk melakukaan pelanggaran apapun, Krn perda tsb sdh disosialisakan jauh sblm musim panen tembakau “. Tegas Heru Prayitno saat dihubungi melalui akun WhatsApp nya.
M. Rahim aktifis Suara Pemuda dan Masyarakat Pamekasan ( SPMP ) sangat menyayangkan dengan adanya hal tersebut, sehingga menurutnya itu merupakan kelalaian tim Pengawas, Pendamping, Disperindag dan bahkan penegak Perda yaitu Satpol PP Pamekasan.
” Kalau sampai DPRD yang menemukan pelanggaran tersebut berarti sudah jelas, tugas pengawas, pendamping, Disperindag selaku Leading sektor dan Satpol PP sebagai penegak Perda tidak jalan, ini butuh evaluasi agar tidak merugikan petani “. Tuturnya





