SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Kedapatan Simpan Bahan Peledak, Dua Warga Pamekasan Diamankan Tim Resmob

Pamekasan || Uber Jatim News

Dua warga Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan bahan peledak dan petasan siap ledak.

Keduanya berinisial DM, (21Th) dan AS (46Th) diamankan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Pamekasan, Rabu (12/05/2021) sekira pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA :  Bangkitkan UMKM, HIPMI Jatim Gelar Audiensi Dengan Polda Jatim

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo, menuturkan, kedua tersangka tersebut ditangkap di rumahnya di Dusun Utara, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

”Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada warga yang menyimpan bahan peledak dan petasan siap ledak.. Lalu, kami melakukan penyelidikan dan mendapati mendapati kedua tersangka itu,” tuturnya, Selasa (18/05/2021).

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Pademawu Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Desa Binaannya

Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 7 buah petasan siap ledak ukuran besar, 76 ukuran sedang, 434 buah petasan siap ledak ukuran kecil dan 2kg Misiu serta kresek sebuk kayu untuk penyumbat petasan.

BACA JUGA :  Dimasa PPKM Darurat, Polres Pamekasan Berikan Bansos kepada Para PKL 

“Kedua tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Adhi Putranto Utomo.

”Kedua tersangka melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tukasnya. (Chan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *