SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Modus Lempar Paket Dibeberapa Titik, Polres Bangka Berhasil Amankan Pengedar Narkoba

SUNGAILIAT, CYBERJATIM.ID, – Dalam mencegah Peredaran Narkoba. Sat Narkoba Polres Bangka Kembali berhasil tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat 28.04 gram. Minggu (12/2/2023).

“Alhmdulilah Tim kita berhasil tangkap pelaku YAS Als Acong 29 Tahun dengan Tkp di Dusun Cengel Desa jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pada Jum’at (10/2/2023) malam”, ujar Iptu Deni.

 

Modus Pelaku YAS Als Acong dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu dengan cara melempar di beberapa titik di dekat jalan desa jurung kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

BACA JUGA :  Pendidikan Biologi UMM Gelar Temu Alumni, Kenalkan Kelas Unggulan Anggrek

 

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka menjelaskan penangkapan terhadap pelaku YAS Als Acong berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

BACA JUGA :  Bupati Buru Selatan Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Hadapi Idul Fitri 1444 Hijriah

 

“Berawal informasi tersebut tidak menunggu waktu lama tim sat Narkoba mendapatkan ciri ciri pelaku dan menangkapnya. Saat dilakukan penangkapan YAS Als Acong yang pada saat itu sedang menimbang paketan narkotika jenis sabu di Tkp”,ujar Iptu Deni

 

Selanjutnya Kasat Narkoba menambahka dari hasil penangkapan dan penggeledahan berhasil mendapatkan barang bukti 55 bungkus plastik strip ukuran kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu. 1 bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu. Dengan total keseluruhan berat bruto 28,04 Gram.

BACA JUGA :  Pangdam V/Brawijaya Tinjau Langsung Persiapan Pembesian KDKMP di Pamekasan

 

“Dengan perbuatan yang dilakukan oleh YAS Als Acong diduga melanggar : Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *