SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Dugaan Malpraktek Oknum Bidan di Desa Bandaran, Saifuddin : Fahami SOP

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Terkait dugaan malpraktek yang dilakukan oleh oknum bidan di Kabupaten Pamekasan berbuntut panjang.

 

Pasalnya sampai saat ini belum ada rilis resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan terkait hasil audit yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Bandaran Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

 

Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pertanggung jawaban

pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat dipidana sesuai ketentuan

Pasal 359,Pasal 360, dan Pasal 361 KUHP, karena didalam Pasal tersebut

mengandung unsur-unsur malpraktek.

 

Saifuddin kepala Dinas Kesehatan berharap kepada masyarakat guna memahami SOP bahwa persalinan harus dilakukan di Faskes di Puskesmas dan RS untuk persalinan yang aman.

BACA JUGA :  Suharjono: Semua Hakim harus Paham Perma

 

” Malpraktek itu melakukan tindakan yg tdk seharusnya atau tdk melakukan tindakan yg seharusnya dilakukan. Jk pertolongan tdk dilakukan malah bs terjadi rediko utk ibu & bayinya. SOP sdh dijalankan ttp hak pasien utk menolak & bersedia menanggung resiko. Kt berharap masyarakat memahami SOP bahwa peraalinan hrs dilakukan di Faskes yi pusk/ RS utk persalinan yg aman “. Tegasnya

BACA JUGA :  Jelang Simulasi Pengamanan Balap F1 H2O Powerboat, Basarnas Gelar Tactical Floor Game (TFG)

 

Sementara Kasat reskrim Pamekasan mengatakan bahwasanya surat sudah masuk dan sudah didisposisi.

 

“Surat baru masuk dan selesai didisposisi mas setelah itu dilaksanakan penyelidikan “. Ujar Eka Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

 

Pihak Bidan Desa tersebut setelah dimintai keterangan pihaknya meminta untuk langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan.

 

” Mohon maaf mgkin bsa langsung konfirmasi k dinkes..” . Kata M dengan singkat

 

Begitupula Kepala Puskesmas Bandaran saat dimintai keterangan bahwasanya pihaknya juga meminta untuk komunikasi ke pihak Dinas Kesehatan.

BACA JUGA :  Sesuai Prosedur, Pembagian BPTN Desa Blumbungan Tunai 600.000 Tanpa Pemotongan

 

“Mohon maaf mgkin bsa langsung konfirmasi k dinkes. “. Ungkapnya

 

Mengingat hal tersebut beberapa aktivis di Kabupaten Pamekasan angkat bicara, Rahim meminta kepada pihak kepolisian dan Kepala Dinas Kesehatan untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

 

” Ini sudah merenggut nyawa seseorang, jadi Kadinkes dan Polres harus mengusut tuntas kejadian ini, jangan saling lempar “. Lugas Rahim dengan singkat.

 

 

Red

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *