Viral …! 60 Pokmas Bermasalah Diwilayah Madura, Benarkah ?
SAMPANG, CYBERJATIM.ID,- Soal Kasus dana hibah tunai provinsi jawa timur yang saat ini sedang mencuat gegara sejumlah titik di desa lar lar kecamatan banyuwates sampang di fiktifkan, bahkan kabarnya beberapa waktu lalu sempat dilakukan pemeriksaan oleh BPK Jatim terhitung 60 bantuan hibah yang diduga bermasalah dan di periksa BPK.
Menurut informasi dari 60 pekerjaan Tersebut sudah mengembalikan dana bervariativ ada yang utuh, ada yang tidak utuh, namun dari hasil klarifikasi jatim aktual ke sejumlah pihak, sepertinya masih perlu diungkap lagi soal kasus tersebut, karena saat dimintai bukti berita acara dan kwetansi pengembalian pihak kades tidak bisa membuktikan, dengan dalih “katanya ke katanya”. Sedangkan pihak Korlap juga tidak bisa membuktikan berkas tersebut, sehingga dugaan kuat kasus ini belum tuntas.
Apalagi ditambah sejumlah titik yang diduga fiktif dan sudah menyetorkan SPJ ke dinas terkait, hal ini sudah jelas bahwa terjadi pemalsuan dokumen baik dokumen foto pekerjaan dan kwitansi pembelian bahan dll. Sehingga perlu pihak penegak hukum utamanya polda jatim untuk memeriksa kembali 60 paket bantuan hibah tunai tersebut yang mayoritas dibawah naungan dinas PU Bina Marga Jatim. Ada dua poin penting yang perlu diungkap selain pekerjaan yang direalisasikan jauh dari anggaran di dapat.
Pertama persoalan fiktifnya pekerjaan, yang kedua persoalan fiktifnya berkas pelaporan, sehingga keterangan tersebut akan terungkap ketika pemilik toko material sebagaimana yang dilampirkan dalam berkas SPJ tersebut di periksa. Dan pihak-pihak yang terlibat didalam penandatanganan SPJ, mulai dari ketua pokmas, bendahara, anggota serta korlap yang jelas-jelas meraup keuntungan besar dari bantuan itu.
Fadhol selaku PJ Kades Lar Lar saat dimintai keterangan terkait fiktifnya pekerjaan dan pemeriksaan 60 paket bantuan serta Pemalsuan SPJ tersebut tidak bisa memberikan keterangan pasti, pihaknya sudah menghimbau bagaimana pekerjaan tersebut segera diselesaikan, tapi anehnya PJ ini malah menandatangani SPJ Bodong tersebut sehingga perlu dicurigai adanya dugaan kongkalikong antara korlap dan PJ Kades.
Sedangkan Korlap, Eeng (panggilan) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya malah emosi, pihaknya menyatakan kalau kasus tersebut sudah selesai.
Pihak media mencoba memadukan hasil keterangan PJ Kades dengan korlap terkait bukti dan berita acara pengembalian dana. “Abeh nekkuk guleh kebei napah sampean mik sampean mintah?…… abo nikah pon lastareh……
pon adek ponapah….. ki napah sampean….. kan nikah ampon lastareh semua….. pengembalian kan udah…. Ecapok BPK kan udah nikah pon beres…(madura red)” intinya menurut eeng pihaknya sudah memegai bukti pengembalian dananya namun tidak bisa menunjukkan saat ditanya malah emosi.
Menurutnya, ada dua titik yang dikendalikan Eeng masing-masing mengembalikan 75 juta dan 17 juta. Sedangkan yang kabarnya fiktif juga sudah mengembalikan utuh.
“Nikah guleh se ngiding se fiktif pon lastreh pabelih sadejeh utuh. pon lonas. Tepak ka din kancanah guleh settung. Lastareh pon. (Madura red)” “Saya dengar yang fiktif sudah mengembalikan semua, telah lunas, punya temen saya satu, sudah selesai” Terang een.
Kholil juga bagian dari Korlap menyatakan kalau pekerjaan bantuan yang dikelola dia dan kelompoknya merupakan dana hibah dari Aspirator AYD (inisial) DPRD Jatim.
“Sekonik dik guleh ning 3…….. Enten kalebun jelgung kaentoh se benyak…….. dik guleh. Bedeh se capok 30 ebuh….. Bedeh se 100 ebuh……. Ki bedeh se deri AYD…… Mon golongan guleh…… Anikah se berbuat engak nikah ki korlap masing-masing…… (Madura red)” “Punya saya sedikit cuma 3, Kades Jelgung yang banyak, punya saya ada yang kenak 30 ribu ada yang 100ribu, Ya ada yang dari AYD kalau golongan saya,… Yang berbuat seperti itu korlap masing-masing”. Terangnya Kholil yang menurut PJ Kades merupakan salah satu korlap dari beberapa korlap yang menghendel pekerjaan bantuan sebanyak 60 Paket.
Sekedar diketahui dari informasi yang dihimpun jatimaktual.com bahwa desa larlar merupakan desa terpencil di pedalaman yang agak sulit diakses oleh sejumlah kalangan terutama aparat hukum, sehingga dugaan sejumlah informan bahwa desa lar lar mulai dari beberapa tahun yang silam seringkali dijadikan tempat penampungan dana hibah, oleh karenanya perlu kepada aparat hukum untuk menelusuri kasus dana hibah desa lar lar ini tidak hanya tahun 2021. Tetapi dari tahun 2014 juga perlu di audit mengingat menumpuknya bantuan yang tidak sebanding dengan normalnya infrastruktur di desa tersebut.
Hingga berita ini di naikkan belum dimintai keterangan kepihak Dinas terkait dan BPK Jatim. (Red)





