SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Konsolidasi Akbar Soroti Tambang Ilegal, PMII Pamekasan Ultimatum Polres Pamekasan

PAMEKASAN- Aktivitas tambang galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Pamekasan kian menjamur dan memicu kekhawatiran serius. Selain diduga banyak yang beroperasi tanpa izin resmi, aktivitas tersebut juga dituding merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Hal ini menjadi perhatian serius Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan bersama jajaran komisariat dan rayon se-Pamekasan dengan menggelar Konsolidasi Akbar, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kegiatan bertajuk “Menuju PMII Pamekasan Era Baru” itu sudah berlangsung di Caffe Anglo mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai.

BACA JUGA :  Di Duga Akibat Slang Bensin Bocor, Mobil Sedan Timor Club Terbakar

Dalam agenda tersebut, persoalan lingkungan dan dugaan tambang ilegal menjadi salah satu isu yang diangkat. PMII Pamekasan membawa tema “Cintai Alam dan Lingkungan dengan Stop Tambang Ilegal.”

Selain itu, PMII juga menyuarakan sikap “Lawan Backingan Tambang Ilegal” serta mendesak Polres Pamekasan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Ketua PC PMII Pamekasan, Fahril Anwar, menyampaikan bahwa konsolidasi tersebut menjadi ruang bersama bagi kader untuk menyatukan sikap terhadap persoalan lingkungan.

Menurutnya, isu tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi. Namun, juga menyangkut kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, perizinan hingga penegakan hukum.

BACA JUGA :  Galian C di Desa Terrak Pamekasan, Satpol PP : Kami Tidak Bisa Bertindak

Soroti Penertiban Desakan kepada Polres Pamekasan untuk melakukan penertiban menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam agenda konsolidasi tersebut.

PMII mendorong agar setiap dugaan pelanggaran pertambangan ditindak sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.

Sementara tudingan mengenai adanya pihak yang disebut sebagai bekingan tambang ilegal juga perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Konsolidasi Akbar tersebut diharapkan menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan kepedulian terhadap persoalan lingkungan sekaligus mendorong perhatian terhadap aktivitas pertambangan di Pamekasan.

BACA JUGA :  Tingkatkan Produktivitas Masyarakat, Pemkab Sampang Gelar Musrenbang RKPD

“Jika Dalam jangka waktu 7×24 jam tidak ada progres penegakan supremasi hukum maka atas nama PC PMII Pamekasan dan seluruh kader akan menggeruduk kantor Polres Pamekasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyambut baik kepedulian PMII terhadap persoalan lingkungan.

“Kami terbuka menerima informasi maupun bukti otentik dari masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara profesional terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *