Diduga Keterlibatan Keluarga Pejabat Inisial L dalam Pengerjaan Proyek, Formatur Ultimatum Kepala Disporapar
PAMEKASAN – Puluhan Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pamekasan, Kamis (30/07/2026).
Aksi tersebut dipicu mencuatnya dugaan gratifikasi serta indikasi kuat adanya KKN dalam sejumlah proyek tahun anggaran 2024-2025 di lingkungan Disporapar.
Ketua Formatur, Mahendra, menyampaikan bahwa Alokasi anggaran belanja barang dan jasa tahun anggaran 2024-2025, dimana dalam realisasi anggaran tersebut minim transparansi keterbukaan kepada publik.
“Dalam realisasi anggarannya terindikasi di kerjakan melalui salah satu keluarga pejabat inisial L di lingkungan disporapar, hal tersebut telah mengarah terhadap perbuatan gratifikasi dan berpotensi terjadi praktek KKN,” tuturnya.
Ia menyebutkan, secara regulasi hal itu diatur mengenai bagaimana tata kelola anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kab. Pamekasan.Perpres No 46 Tahun 2025 atas perubahan kedua tentang perpres No 16 Tahun 2018 tetang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Didalamnya menyebutkan bahwa semua pihak yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau perbuatan kolusi,” ujarnya.
Kemudian disebutkan di dalam Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang asn di sebutkan secara jelas dalam Pasal 12 bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Tetapi Salah satu Pejabat di lingkungan Disporapar Pamekasan inisial L telah diduga melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan mengarah terhadap perbuatan gratifikasi,” ungkapnya.
Adapun tuntutan kepada kepala disporapar:
1. Bertanggung jawab dan evaluasi secara total atas adanya indikasi praktek gratifikasi.
2. Meminta untuk transparansi anggaran berakitan dengan realisasi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2024-2025 berdasarkan pada undang-undang keterbukaan informasi no 14 tahun 2008 dan perpres no 46 tahun 2025 yang di sebutkan didalam pasal 5 huruf b melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif.
3. Meminta pihak inspektorat untuk mengaudit penggunaan anggaran berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024-2025 di disporapar kab. Pamekasan.
4. Menuntut kepala disporapar untuk melakukan penyelidikan secara internal terhadap inisial L yang terindikasi melakukan tindakan gratifikasi, dan jika terbukti secara nyata melakukan perbuatan itu, maka kami mengecam dan menindak untuk di berhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya dan di bawah keranah hukum atas perbuatannya.
5. Jika dalam 3×24 jam tidak dilakukan tindakan, kami atas nama forum mahasiswa pantura akan kembali menggelar aksi dan memboikot kantor disporapar Pamekasan.
Untuk diketahui, diakhir aksi Kepala Disporapar Kabupaten Pamekasan, Akmalul Firdaus, menandatangani tuntutan bermaterai dari massa aksi bertanda sepakat menindaklanjuti temuan tersebut.





