SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Menyoal Minimnya Serapan APBD Pamekasan pada Belanja Modal Daerah tahun 2025

 

PAMEKASAN – Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memiliki instrumen penting dalam menopang sektor kebutuhan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semestinya di dasarkan pada fungsi strategis sebagai alat perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan publik.

Dalam kerangka otonomi daerah, APBD menjadi cerminan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya keuangan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mencapai tujuan pembangunan daerah.

Oleh karena itu, kualitas APBD tidak hanya ditentukan oleh besaran anggaran yang dimiliki, tetapi juga oleh bagaimana anggaran tersebut dialokasikan dan direalisasikan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat.

APBD Daerah seharusnya lebih di arahkan terhadap belanja publik pada sektor-sektor prioritas yang berdampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, pelayanan publik, serta pengurangan kesenjangan sosial.

Namun, dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah masih menghadapi persoalan klasik berupa dominasi belanja operasional, rendahnya kualitas perencanaan, serta lemahnya keterkaitan antara alokasi anggaran dengan hasil pembangunan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana APBD benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Dominikus Leki Nahak, Calon Anggota DPRD Papua

Kabupaten Pamekasan adalah salah satu Daerah yang dihadapkan pada tantangan keuangan dalam pengelolaan keuangannya, terlebih pada keuangan di tahun Anggaran APBD 2025.

Struktur APBD Kabupaten Pamekasan menunjukkan kecenderungan tingginya alokasi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa, sementara porsi belanja modal relatif terbatas.

Pola belanja seperti ini berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan program-program produktif yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Salah satu rincian anggaran tersebut Anggaran belanja pegawai pada APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp903,09 miliar, Alokasi anggaran untuk belanja barang dan jasa dalam APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp733,98 miliar.

Sedangkan untuk kebutuhan modal dalam mendorong pembangunan pamekasan hanya dianggarkan sebesar 160,32 miliar. Secara akumulasi besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di Kabupaten Pamekasan sebesar Rp2,103 triliun (APBD Murni).

BACA JUGA :  Pemkab Aceh Selatan Kembali Salurkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi Dan Kurang Mampu.

Tidak hanya itu, minimnya serapan APBD Kabupaten Pamekasan juga tidak dapat dilepaskan dari beban fiskal yang bersumber dari tahun anggaran sebelumnya.

Adanya tunda bayar yang berasal dari pelaksanaan APBD Tahun 2024 memberikan tekanan tambahan terhadap kapasitas fiskal daerah pada Tahun Anggaran 2025.

Beban tersebut berimplikasi pada berkurangnya fleksibilitas anggaran untuk membiayai program prioritas baru, sehingga APBD lebih banyak digunakan untuk menyelesaikan kewajiban masa lalu dibandingkan untuk mendorong agenda pembangunan yang bersifat progresif dan berkelanjutan.

Dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, pengelolaan APBD harus berpedoman pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

namun di kabupaten Pamekasan melalui hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 terjadi ketidak sesuaian dalam sektor pengelolaannya yang bertentangan dengan peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga efek domino yang terjadi berdampak pada keuangan yang mengalami ketidaksesuaian pengeluaran dan pendapatan.Oleh karena itu, dapat kami simpulkan bahwa APBD sebagai instrumen pembangunan daerah masih belum optimal.

BACA JUGA :  Wamira Mart Tidak Sepenuhnya Menjual Product WUB, Muttaqin : Itu Nanti Ranahnya Pengelola Mas

APBD cenderung didominasi oleh belanja operasional, khususnya belanja pegawai serta belanja barang dan jasa, sementara alokasi belanja modal yang berorientasi pada pembangunan jangka panjang dan peningkatan kesejahteraan masyarakat relatif terbatas, sehingga APBD lebih berfungsi sebagai instrumen administratif pemerintahan dibandingkan sebagai alat strategis pembangunan.

Rendahnya tingkat realisasi anggaran pada periode berjalan menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang dipengaruhi oleh lemahnya kualitas perencanaan, keterbatasan kapasitas perangkat daerah, serta hambatan administratif dalam proses pelaksanaan kegiatan, yang kemudian diperparah oleh adanya beban fiskal berupa tunda bayar dari tahun anggaran sebelumnya.

OLEH: MAHENDRA (FORMATUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *