Kalah di Pengadilan, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Berlanjut ke Proses Pidana
PAMEKASAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar yang melibatkan Haji Latif di Kabupaten Pamekasan kini memasuki tahap baru. Setelah mengalami kekalahan dalam proses perdata di berbagai tingkat pengadilan, perkara tersebut berlanjut ke ranah pidana.
Perjalanan hukum kasus ini menjadi sorotan karena telah melalui tahapan panjang, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, dengan hasil yang tidak berpihak kepada pihak Haji Latif.
Kuasa hukum korban, Supriyono, menyampaikan bahwa seluruh gugatan perdata yang diajukan telah ditolak oleh pengadilan.
“Putusan dari tingkat pertama sampai kasasi sudah jelas. Semua ditolak, dan itu merupakan fakta hukum yang harus dihormati,” ujar Supriyono.
Menurutnya, hasil tersebut menjadi dasar penting dalam melihat arah perkembangan perkara, terutama ketika proses hukum kini berlanjut ke tahap pidana.
“Ketika jalur perdata tidak membuahkan hasil, maka proses pidana menjadi langkah lanjutan untuk menguji adanya unsur pelanggaran hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Haji Latif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Pamekasan.
“Penetapan tersangka ini tentu bukan tanpa dasar. Ada proses dan alat bukti yang menjadi pertimbangan aparat,” tegasnya.
Supriyono juga menyoroti adanya pernyataan di ruang publik yang menyebut bahwa perkara tersebut tidak mengandung unsur pidana. Ia menilai narasi tersebut tidak sejalan dengan kondisi hukum yang sedang berlangsung.
“Ketika status tersangka sudah ada, maka pernyataan yang menyebut tidak ada pidana perlu dilihat kembali secara objektif,” ungkapnya.
Sementara itu, korban Haryanto Waluyo disebut telah menunggu cukup lama hingga perkara ini mencapai tahap pidana.
“Klien kami sudah menunggu bertahun-tahun. Harapannya tentu proses ini bisa memberikan kepastian hukum,” kata Supriyono.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Yang harus dijadikan acuan adalah fakta hukum, bukan sekadar opini. Karena putusan pengadilan memiliki kekuatan yang jelas,” pungkasnya.





