SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Dinilai Cacat Hukum, Formatur dan Warga Gugul Gruduk Kejari Terkait Penetapan Tersangka P2KD

PAMEKASAN,CYBERJATIM – Puluhan masyarakat Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan bersama Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) gelar aksi didepan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari). Kamis (8/5/2025)

Aksi kolaborasi antara masyarakat dan mahasiswa sebagai bentuk kekecewaan atas ditetapkannya lima orang panitia pemilihan kepala desa (P2KD) PAW Desa Gugul sebagai tersangka.

Kordinator aksi mengecam keras terhadap tindakan Kejaksaan Negeri Pamekasan, yang dinilai cacat hukum dalam menetapkan tersangka.

“Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan kami nilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami melihat bahwa proses hukum yang melibatkan 5 orang P2KD Desa Gugul terkesan digiring untuk dijadikan unsur pidana,” kata Hendra, Korlap aksi.

BACA JUGA :  PPS Desa Larangan Tokol Resmi Lantik 22 Petugas Pantarlih

Hendra menuntut Kejari Pamekasan untuk mengkaji ulang kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Selain itu, dia menuntut Kejari Pamekasan agar segera menangguhkan penahan terhadap 5 tersangka itu.

“Karena sejak awal tim kuasa hukum dari 5 tersangka ini telah meminta Kejari agar dilakukan penangguhan. Tetapi itu tidak diindahkan, dengan alasan 5 tersangka ini dikhawatirkan akan menghilangkan jejak dan alat-alat bukti,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Viral ! Tokoh Politisi Berjabatan Tangan Dengan Calon Wakil Bupati Taufadi, di Kantor DPC PPP

Terpisah, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Irianto, menjelaskan bahwa pada dasarnya masa aksi meminta penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka kasus PAW Desa Gugul. Namun, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, maka kewenangan penangguhan penahanan sekarang ada di PN.

“Kami sudah melimpahkan perkara ini ke PN Pamekasan sejak Senin kemarin, dan proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pengadilan,” kata Irianto.

BACA JUGA :  Pengelolaan Dana Desa Jangan Di Intervensi Oleh Dinas Terkait

Irianto menambahkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan harus dilakukan secara tertulis untuk menghindari kesalahpahaman.

“Kalau hanya berbicara tanpa surat tertulis, itu tidak cukup. Kami membutuhkan dokumen tertulis untuk proses hukum yang jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho menyampaikan bahwa minimal ada dua alat bukti yang cukup untuk disidangkan, yaitu keterangan saksi dan saksi ahli, kemudian surat petunjuk.

“Alat bukti yang ada sudah cukup untuk disidangkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *