Desa Somalang Menjadi Tempat Sabung Ayam, 14 Tersangka Ditahan di Mapolres Pamekasan
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Asta cita Prabowo Subianto khususnya dalam tindak pidana perjudian, kini menjadi target prioritas Kapolres Pamekasan yang baru.
Terbukti, Polres Pamekasan berhasil mengungkap perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Melalui Kasi Humas, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa dalam penggrebekan tersebut berhasil mengamankan 18 orang.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya tersisa 14 orang yang dinyatakan sebagai tersangka.
“Dari 18 orang yang diamankan dari TKP itu, sesuai hasil pemeriksaan ada 14 orang yang terbukti berjudi,” terang AKP Sri Sugiarto kepada media, Kamis (23/1).
Kini 14 orang tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Pamekasan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menegaskan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Jadi dari 18 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, dan 4 orang lainnya tidak terbukti terlibat,” tegas AKP Sri Sugiarto.
Selain mengamankan 14 tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa gelanggang, 9 ekor ayam, 26 unit motor (di arena sabung ayam), serta sejumlah uang yang diduga untuk transaksi judi.
Dijelaskan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, penggerebekan judi sabung ayam dilakukan berdasar informasi dari masyarakat yang menganggap praktek judi tersebut sudah sangat meresahkan.
“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang berperan serta dan partisipasi aktif serta peduli untuk menginformasikan adanya tindakan yang meresahkan,” ungkap AKP Sri Sugiarto.
Atas perbuatannya itu para tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar 25 juta rupiah.





