Usai Diduga Digeledah Bea Cukai, Oknum Pekerja PR Onthong Teros Dilaporkan Percemaran Nama Baik
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- PR Onthong Teros milik Nurhasan warga Desa Tobungan, Kecamatan Galis sempat viral lantaran digeledah Bea Cukai atas dugaan masalah perizinan dan memproduksi rokok ilegal.
Namun, nampaknya tidak membuahkan hasil, karena menurut Alfian kuasa hukum sekaligus Dirut induk dari perusahaan PR Onthong Terus CV Jawara Internasional Djaya mengatakan bahwa perizinannya sudah lengkap, dan barang bukti berwujud batangan yang rencana akan dibawa merupakan trial atau percobaan.
Penggeledahan yang berujung cekcok mulut tersebut disaksikan oleh puluhan warga setempat. Bahkan menurut Alfian muncul celetukan berbagai ancaman dari mulai mau digulingkan mobilnya hingga akan dibakar, namun Alfian selaku bagian dari aparat hukum ( Lawyer ) meminta warga untuk tidak anarkis karena juga membahayakan terhadap dirinya.
” Saya orang yang tidak memberi waktu atau kesempatan kepada massa untuk tidak melakukan anarkis, pada saat itu, orang ngomong suruh bakar, saya bilang jangan bakar, orang mau menggulingkan, jangan saya nanti yang kena, saya bilang. Saya aparat hukum juga saya Lawryer, saya bilang “. Tegasnya saat konfrensi pers.
Kemudian, pasca dari kejadian itu kembali muncul polemik, atas dugaan tuduhan pencemaran nama baik terhadap warga setempat, sehingga beberapa warga mendatangi Polres Pamekasan, untuk melaporkan Husen yang merupakan mandor dari PR Onthong Teros.
” Idzin saya hari ini mendatangi Polres Pamekasan, untuk melaporkan peristiwa yang saya anggap pencemaran nama baik, yaitu adanya tuduhan salah satu pekerja rokok, yang sempat viral kemarin, yang katanya di grebek oleh Bea Cukai, saya bertiga dituduh sebagai SP atau penunjuk jalan terhadap Bea Cukai, sehingga saya merasa malu dan terancam oleh perusahaan rokok “. Tegasnya
Ia merasa malu dan tidak enak terhadap warga setempat serta merasa terancam oleh perusahaan rokok, setelah munculnya tuduhan tersebut, sehingga tiga orang yang dituduh sepakat melakukan pelaporan ke Mapolres Pamekasan, diantaranya M Hasanuddin, Slamet dan Imam Firdaus, dengan nomor pengaduan LPM/379/SATRESKRIM/VIII/2024/SPKPOLRESPAMEKASAN.





