SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Palsukan Surat Kuasa, Satgas Ringkus Tiga Tersangka Mafia Tanah Asal Pamekasan

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Polda Jatim bersama Satuan Tugas Anti Mafia Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar dua kasus yang terjadi di Pamekasan dan Banyuwangi Jawa Timur.

 

Tersangka mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Pamekasan melibatkan tiga tersangka, diantaranya B (57 ) laki – laki, MS (53) laki – laki dan S (51) perempuan.

 

Ketiga mafia tanah tersebut ditangkat setelah terbukti melakukan jual tanah yang berstatus milik orang lain, dengan modus pelaku memalsukan dokumen demi melancarkan aksinya.

BACA JUGA :  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Guru Bejat di Seram Bagian Barat Nginap di Sel

 

Bermula dari Sulihah (alm). Dia menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan SHM atas namanya dirinya ke Kantah Pamekasan. Padahal, tanah seluas 1.418 meter persegi tersebut telah terbit SHM pada 1999.

 

Tersangka MS merupakan penghubung antara Suliha dengan tersangka B yang merupakan seorang makelar. S terlibat karena membantu MS menjualkan tanah dengan imbalan Rp 15 juta .

BACA JUGA :  MIRIS SEKALI! Mega Proyek Menara Rp20 Milliar di Masjid Achmad Bakrie Pemborosan, GM PPMA: Jalan Asahan Banyak yang Rusak

 

“Lantas, Suliha bersama B, MS, dan S menjual tanah tersebut seharga Rp 1,3 miliar . Masing-masing tersangka membagi keuntungan. B mendapat Rp 45 juta dan MS mendapat Rp 615 juta,” tandasnya.

 

Akibat ulahnya, tiga tersangka mafia tanah di Pamekasan tersebut dikenakan Pasal 385 ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana empat tahun penjara.

BACA JUGA :  Tiga Pelaku Judi Online, Berhasil Diamankan Polres Cianjur

 

Sebagai informasi, dua kasus mafia tanah tersebut saat ini sudah P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Banyuwangi dan Kejari Pamekasan.

 

Adapun barang bukti yang disita, antara lain: sebuah laptop, kwitansi pembayaran, buku rekening tersangka, dan berkas-berkas terkait. (sumber harian disway)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *