Palsukan Surat Kuasa, Satgas Ringkus Tiga Tersangka Mafia Tanah Asal Pamekasan
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Polda Jatim bersama Satuan Tugas Anti Mafia Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar dua kasus yang terjadi di Pamekasan dan Banyuwangi Jawa Timur.
Tersangka mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Pamekasan melibatkan tiga tersangka, diantaranya B (57 ) laki – laki, MS (53) laki – laki dan S (51) perempuan.
Ketiga mafia tanah tersebut ditangkat setelah terbukti melakukan jual tanah yang berstatus milik orang lain, dengan modus pelaku memalsukan dokumen demi melancarkan aksinya.
Bermula dari Sulihah (alm). Dia menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan SHM atas namanya dirinya ke Kantah Pamekasan. Padahal, tanah seluas 1.418 meter persegi tersebut telah terbit SHM pada 1999.
Tersangka MS merupakan penghubung antara Suliha dengan tersangka B yang merupakan seorang makelar. S terlibat karena membantu MS menjualkan tanah dengan imbalan Rp 15 juta .
“Lantas, Suliha bersama B, MS, dan S menjual tanah tersebut seharga Rp 1,3 miliar . Masing-masing tersangka membagi keuntungan. B mendapat Rp 45 juta dan MS mendapat Rp 615 juta,” tandasnya.
Akibat ulahnya, tiga tersangka mafia tanah di Pamekasan tersebut dikenakan Pasal 385 ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana empat tahun penjara.
Sebagai informasi, dua kasus mafia tanah tersebut saat ini sudah P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Banyuwangi dan Kejari Pamekasan.
Adapun barang bukti yang disita, antara lain: sebuah laptop, kwitansi pembayaran, buku rekening tersangka, dan berkas-berkas terkait. (sumber harian disway)





