SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Bawaslu Tak Bertaring, Kampanye Lewat Batas Bisa Dipidana

PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Pemilu tahun 2024 telah usai, penghitungan tingkat Kabupaten dan Provinsi telah dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu. Senin ( 11/03/24 )

 

Namun berbagai macam pelanggaran sampai saat ini masih dalam tahap proses pemeriksaan oleh Bawaslu Pamekasan.

 

Mulai dari laporan dugaan kecurangan pemilu, hingga munculnya pemangkasan biaya operasional TPS dan pelanggaran APK kampanye diluar jadwal.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Selatan Nova Suryandaru Pimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka.

 

Terbukti, hingga kini masih ada salah satu reklame kampanye yang terpajang di APR, tepatnya di Jalan raya Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

 

Reklame tersebut bergambar Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

 

Tidak hanya itu, reklame tersebut juga bergambar calon DPR RI yaitu Said Abdullah Caleg DPR RI Dapil XI Madura, nomor urut satu.

BACA JUGA :  Cut Syazalisma Dilantik Jadi Pj.Bupati Aceh Selatan Oleh Pj Gubernur Aceh.

 

Sementara, kampanye pemilu di masa tenang termasuk juga melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu. Pasal 492 UU Pemilu mengancamnya dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Perlu diingat, subjek pelaku semua larangan itu adalah peserta, dan tim kampanye pemilu.

BACA JUGA :  Sekda Cut Syazalisma Lepas Kontingen Kafilah MQK Ke Provinsi Aceh.

 

Koordinator Gakumdu Bawaslu sampai saat ini belum memberikan tanggapan terkait reklame kampanye diluar batas waktu yang ditentukan, sampai berita dinaikkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *