SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir Dari Panggilan Bareskrim Polri

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya.fito/swj

JAKARTA, CYBERJATIM.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri selaku tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mangkir lagi dari panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, pada Senin (26/2/24).

 

Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa ,”Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) menyebut Firli Bahuri tidak hadir penuhi panggilan.

 

Soal alasan ketidakhadiran Firli, Arief mengarahkan untuk mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  40 Titik Lokasi Diamankan Polisi dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung ( KCJB )

 

Untuk info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya, ya,” katanya

 

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan kliennya sudah hadir penuhi panggilan penyidik.

 

Namun hingga sore ini penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri nyatakan Firli tidak hadir.

 

Penyidik memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

BACA JUGA :  Progres Pembangunan PLTA Jatigede Capai 85%

 

Surat panggilan terhadap Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2/24), dan merupakan pemanggilan kedua kalinya untuk purnawirawan Polri itu setelah pada selasa (6/2) lalu, dia juga mangkir.

 

Diketahui, bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

 

Firli Bahuri, purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

BACA JUGA :  KAPOLDA JABAR PIMPIN SERTIJAB PJU POLDA JABAR DAN KAPOLRES JAJARANYA

 

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

 

Selama penanganan perkara pemerasan itu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri sampai saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *