Hore ! Reklame Rokok Bisa Berdiri Diarea Kota Pamekasan, Bangun Dulu Baru Urus Idzin
PAMEKASAN, CYBERJATIM.ID,- Sempat memberi komitmen tegas kepada beberapa lembaga sosial terkait berdirinya reklame liar ditempat yang dinyatakan melanggar perbup, kini APR yang tidak berizin yang semula bertuliskan konten rokok kini berubah konten himbauan untuk membuang sampah pada tempatnya. Kamis ( 2/11/2023 )
Beberapa bulan lalu, Dinas perizinan terapadu, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Pamekasan, meyatakan bahwa konten dan alat peraga reklame yang berdiri di Jalan Trunojoyo dan Gladak anyar tidak mengantongi idzin dan melanggar perbup.
Satpol PP berjanji saat di audiensi akan menyampaikan segala bentuk aspirasi lembaga sosial, dan berkomitmen untuk dibongkar sebelum beralih konten, karena bagaimanapun idzin harus didahulukan sebelum APR didirikan.
” Hari Jumat akan kami eksekusi “. Tegas Yusuf Kasatpol PP saat didemo oleh Famas, BMM dan SPMP.
Abdussalam Marhaen berjanji akan terus mengawal persoalan tersebut, agar pengusaha tidak se enaknya membangun sesuatu tanpa melalui prosedur perizinan terlebih dulu.
” Enak, jika ini dibiarkan kita juga akan sampaikan kepada pengusaha yang lain, bahwasanya di Pinggiran kota tidak harus mengurus idzin terlebih dulu mendirikan reklame, idzin bisa menyusul setelah APR berdiri, khususnya rokok, apalagi yang ada anggaran pembongkaran hanya bagi yang berizin, kalau tidak berizin tidak ada “. Tuturnya
Menurut Abdus, yang diingat waktu audiensi, beberapa bulan lalu, Satpol PP menyampaikan bahwa meskipun berubah konten hal itu akan tetap dibongkar karena dalam regulasi sudah jelas salah.
” Saya masih ingat, Yusuf mengatakan bahwa meskipun reklame itu berubah konten dari rokok ke snack , harus dibongkar dulu, setelah dibongkar silahkan mengurus idzin yang baru, setelah idzinnya keluar silahkan dirikan APR baru dengan konten berbeda yang tidak bertentangan degan Perbup, ini adalah komitmen mereka waktu lalu “.Tambah Marhaen





