Wakil Ketua MK, Saldi Isra khawatir Putusan Kepala Daerah Di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres.
JAKARTA, CYBERJATIM.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Akan tetapi keputusan itu tidak bulat dengan 4 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolaknya, salah satunya Saldi Isra.
Kekhawatiran Saldi Isra,”Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, sudah jelas norma batasan usia pejabat publik seharusnya diatur oleh DPR dan pemerintah, bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK).
Sali Isra mengatakan,”Saya sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions, yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah. Quo vadis Mahkamah Konstitusi?” katanya pada Selasa (17/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Norma itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan diganti menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Saldi Isra Adalah satu dari 4 hakim konsitusi yang punya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari keputusan itu. Saldi menyatakan putusan itu merupakan peristiwa aneh yang luar biasa. Sebab para hakim konstitusi berubah pendapat dengan begitu cepat.tuturnya.
Saldi mengatakan,”Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” lanjutnya.





