SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA
Logo Aplikasi Baca berita terbaru lebih cepat melalui Aplikasi Cyberjatim.id
INSTALL

Diduga Telah Terjadi Persengkongkolan Penyelewengan Uang Negara, Camat dan Kades Langsung Diperiksa di Kejari Dairi

Foto; Kantor Kejari Dairi Sumatera Utara.

Sidikalang Sumatera Utara, CYBERJATIM.ID – Camat Parbuluan Saut Maruli Tua dan Kepala Desa (Kades) Parbuluan VI Parasian Nadeak diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.

 

Hal itu disampaikan Kasi Intel Erwin Tarigan, Senin (26/6/23)

Erwin Tarigan mengatakan, keduanya telah dipanggil secara terpisah untuk dimintai suatu keterangan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kades Parbuluan VI dipanggil, Jumat (23/6/23) dan Camat Parbuluan, Senin (26/6/23).

Keduanya telah dipanggil guna pulbaket menyangkut mengenai soal dugaan persekongkolan mereka atas proyek pembukaan jalan pada bulan Juli 2022 lalu yang telah merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Pidana Pemilu 2024 Melalui Sentra GAKKUMDU.

“Kades Parbuluan VI dan Camat Parbuluan sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak Kejari Dairi atas tunggakan” kata Erwin Tarigan tanpa merincihkan nilai kerugian yang ditimbulkan.

Mengenai itu, Kades Parbuluan VI mengatakan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang soal kegiatan rencana pembukaan jalan usaha tani di Dusun Tele II tepatnya jalan menuju lahan hutan izin konsesi seluas 400 hektar milik PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti).

BACA JUGA :  Sebanyak 134 Unit Sprayer Pokir Darman Di Bagikan Di Kluet Timur Selama 4 Tahun Berturut-Turut.

Ketika hendak untuk membuka jalan itu, kata kades, pihaknya berencana akan menggunakan alat berat milik PUTR. Pemanfaatan alat berat hasil komunikasi kades dengan Camat Parbuluan.

Sebelumnya pernah diberitakan, CAM Manajer PT Gruti diwakili Kery Sinaga dengan ratusan masyarakat pernah menggelar rapat. Pertemuan yang dihadiri perwakilan Camat Parbuluan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas tersebut hasil inisiasi kades.

Rapat itu sekaligus mensosialisasikan rencana PT Gruti perihal pemanfaatan lahan hutan. Pada saat itu dibahas juga ganti rugi tanaman warga berupa kopi dan bibit yang rusak di areal wilayah izin konsesi PT Gruti.

BACA JUGA :  Kapolres Sukabumi Buka Turnamen Badminton AA Dede Cup dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77

Setelah beberapa saat rapat berjalan dengan baik , tapi suasana jadi ribut karena excavator milik Pemkab Dairi, yang dimobilisasi Kades Parbuluan VI Parasian Nadeak dan Camat Parbuluan Saut Maruli Tua tiba ke lahan konsesi PT Gruti.

Pada saat itu excavator masih di atas truk, warga langsung marah karena ada empat poin permintaan belum terealisasi, termasuk soal ganti rugi atas tanaman produktif milik warga.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *