Sajajar Institute Kritisi Kinerja Dinas Perkim Cianjur
Cianjur, CYBERJATIM.ID – Banyaknya masalah dan kacaunya pendataan bagi warga yang terdampak gempa cianjur menjadi polemik di warga. Banyaknya campur tangan terkait dengan pengsurveian membuat warga pusing dan kebingungan sebenarnya yang mana yang benar yang sesuai dengan tupoksinya yang mengerti tentang tehnik sipil.
Pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Cianjur terhadap penyintas gempa penerima bantuan dana stimulan menuai kontroversi, seperti turun nya kriteria kerusakan rumah dari hasil evaluasi tersebut yang mengakibatkan gagalnya beberapa pencairan dana stimulan dikarena buku rekening yang sudah tercetak dan diterima oleh penerima bantuan tidak dapat didebet dikarenakan menunggu Berita Acara pemeriksaan dari Perkim yang nantinya dikirimkan ke BPBD Kabupaten Cianjur, Rabu, (17/05/2023).

Menanggapi persoalan ini, Eka Pratama Ketua Sajajar Institute mengatakan “Seyogyanya Dinas Perkim memperhatikan beberapa aspek, termasuk aspek psikologi sosial dan aspek percepatan pemulihan pasca bencana. Seharusnya pada tahapan recovery (pemulihan kondisi masyarakat) Dinas Perkim melaksanakan menejemen percepatan bukan malah memperlambat atau bisa jadi menghambat tahapan recovery. Dinas Perkim tidak boleh reaksioner dengan memotong tahapan yang sudah dilaksanakan ditengah pelaksanaan decovery, ucapnya.
Masih Eka, aktivis asal Cianjur ini juga mengatakan “Disperkim jangan hanya menilai masuk kriteria atau tidak terkait dana stimulan tetapi seharusnya melaksanakan sosialisasi ke setiap warga Cianjur mengenai bagaimana kaidah-kaidah membenangun hunian yang layak huni, jangan terkesan setelah terjadi bencana mengevaluasi akan tetapi pada tahapan pra bencana merasa baik-baik saja. Kalau kita mau jujur kenapa banyak warga Cianjur hamipr di 16 Kecamatan rumahnya roboh, ya karena Pemerintah Daerah tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai pentingnya hunian tahan gempa, memetakan resiko bencana berbasis kontur bumi dan natur alam, kan masalah awalnya disitu, tegasnya.

Mengapa ini menjadi tanggung jawab bersama terutama tanggung jawab Pemerintah Daerah? Ya karena pemerintah daerah terutama Disperkim diamanahi oleh rakyat untuk mengurusi hal bersoalan pemukiman dan perumahan termasuk tataruang didalamnya, ungkapnya
Jangan sampai Pemerintah Daerah lupa akan kausalitas kedaulatan rakyat, bahwa rakyatlah pemegang kedaulatan dan pemegang kekuasaan yang ditransfer kepada negara melalui Pemilu sehingga perlu kita sadari bersama bahwa negara termasuk pemerintah daerah didalamnya adalah pengelola kekuasaan rakyat, pengelola kedaulatan rakyat. Jangan dibalik! Pungkasnya.
Yudi Akbar





